Keadilan Seakan Mati di Siantar! Warga Menjerit, Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran Tanpa Sentuhan Hukum

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net

Wibawa hukum kembali dipertanyakan. Nama Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Pematangsiantar, Syahril SH, secara resmi memohon perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.

Surat yang dilayangkan pada 6 April 2026 itu ditujukan kepada pimpinan DPRD serta Kapolres Pematangsiantar. Langkah tersebut mencerminkan keresahan mendalam, sekaligus kekecewaan terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

banner 600x600

Syahril bersama keluarganya mengaku menjadi korban dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Adam Malik. Barang yang dilaporkan hilang antara lain oven panggangan dan uang hasil usaha. Selain itu, korban juga mengaku mengalami tekanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang

Laporan terkait peristiwa ini sebenarnya telah disampaikan melalui DUMAS ke Polsek Siantar Barat dan dilanjutkan ke Polresta Pematangsiantar dengan nomor STTLP/B/610/XII/2025/SPKT. Namun hingga saat ini, korban mempertanyakan kejelasan dan keseriusan penanganan kasus tersebut.

“Di mana keadilan bagi kami? Kami merasa dirugikan, sementara pihak yang diduga terlibat masih bebas,” tulis Syahril dalam suratnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum di Pematangsiantar. Publik berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Batu Bara: LKPJ Disorot, Perubahan BUMD Dipacu—Langkah Serius atau Sekadar Formalitas?

Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Syahril menegaskan bahwa dirinya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan. Masyarakat pun kini menanti langkah konkret dari aparat, agar prinsip keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru