Serang, Banten
MediaViral.net
Aparat kepolisian akhirnya bertindak tegas terhadap dugaan praktik sabung ayam di Kampung Sibopong, Desa Cisalam, Kecamatan Baros. Arena yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebut dibongkar hingga rata oleh personel Polsek Baros Polresta Serang Kota pada Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Baros, IPTU Lambasa Nababan, S.H., dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), aparat desa, serta perwakilan masyarakat setempat.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas sabung ayam yang berlangsung di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Minggu (05/04/2026), petugas telah melakukan pengecekan awal ke lokasi. Namun saat itu, arena dalam kondisi kosong sehingga hanya dilakukan pemasangan garis polisi sebagai langkah pengamanan.
Pada penertiban kali ini, aparat tidak hanya membongkar arena, tetapi juga meratakan lokasi untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali sebagai tempat perjudian. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas guna mencegah praktik serupa terulang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Baros, Danramil Baros, Sekretaris Kecamatan Baros, Kanit Reskrim Polsek Baros, Kasi Trantib Kecamatan Baros, serta sejumlah kepala desa dari wilayah sekitar.
Kapolsek Baros menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian yang melanggar hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” ujar IPTU Lambasa.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Baros tetap kondusif dan terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan warga. (mediaviral.net)










