Lampung Utara – MediaViral.net
Kegiatan Musrenbang yang seharusnya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, kini menuai sorotan. Sejumlah kepala desa mengaku adanya dugaan praktik “patungan” dengan nilai jutaan rupiah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut di tingkat kecamatan.
Ironisnya, dana yang diminta disebut tidak sedikit. Beberapa kepala desa bahkan terpaksa berutang karena Dana Desa belum cair. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah Musrenbang masih murni sebagai forum perencanaan, atau telah bergeser menjadi beban finansial bagi pemerintah desa?

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik ini berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran. Ketika kepala desa telah mengeluarkan dana di awal, muncul kekhawatiran adanya tekanan untuk menutup biaya tersebut melalui proyek yang diusulkan.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya permintaan “fee proyek” dengan persentase tertentu dari nilai anggaran. Jika hal ini terbukti, praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka proses perencanaan pembangunan berpotensi kehilangan integritas sejak awal. Musrenbang yang seharusnya menjadi ruang partisipasi masyarakat justru berisiko menjadi celah penyimpangan.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen kepala daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika dugaan ini benar, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
Pengawasan dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik menyimpang dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Publik berharap ada kejelasan dan langkah tegas agar dugaan ini tidak terus berulang. (mediaviral.net)










