Lamandau, Kalteng – MediaViral.net
Dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Kepala Desa Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisial HR (atau RH), menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat pada Kamis (23/04/2026).
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada 8 Januari 2023, mantan kades tersebut mengakui adanya kas tunai di tangannya sebesar Rp299.748.405. Dana tersebut bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan bersedia menyetorkan kembali dana tersebut ke rekening kas desa paling lambat tujuh hari setelah pernyataan dibuat. Namun hingga saat ini, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Mentawa, Hadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya surat pernyataan tersebut.
“Memang benar mantan Kades Mentawa berinisial HR pernah membuat surat pernyataan untuk pengembalian kas tunai milik desa yang dipegang olehnya,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, hingga kini dana tersebut belum disetorkan ke kas desa dan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul, S.E., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Dari perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Desa Mentawa, kami telah berupaya mencari keberadaan saudara RH untuk dilakukan pemeriksaan, namun sampai saat ini belum ditemukan,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mantan kepala desa tersebut menghindari proses hukum sekaligus mengingkari komitmen pengembalian dana sebagaimana tertuang dalam surat pernyataannya.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamandau, agar segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas. Penanganan yang serius dinilai penting sebagai efek jera sekaligus pembelajaran bagi para kepala desa lainnya agar bertanggung jawab dalam pengelolaan dana negara. (mediaviral.net)










