Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.net
Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang terus menjadi sorotan publik. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polres Empat Lawang dinilai sebagai langkah awal, namun belum cukup menjawab tuntutan masyarakat akan kepastian hukum.
Kasus yang teregister dengan Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel sejak 14 April 2026 ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa terlapor berinisial CA. Selain itu, sejumlah saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Setidaknya dua saksi telah menjelaskan kronologi kejadian yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan akan segera melakukan gelar perkara.
“Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan pendukung lainnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, PHMI bersama tim advokat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kadiv Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini hingga ada kejelasan. Ini menyangkut kehormatan profesi jurnalis, sehingga harus ditangani secara serius,” tegas Feri.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila telah memenuhi unsur pidana. (mediaviral.net)










