Cianjur, Jawa Barat – MediaViral.net
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan skandal penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 mencuat di SD Negeri 2 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur. Oknum kepala sekolah, Juanda, bersama operator sekolah, Riana Rahmat Gustapiandi, menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan dana dan manipulasi data siswa.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dewan guru, ditemukan perbedaan mencolok antara data yang disampaikan pihak sekolah dengan fakta di lapangan. Operator sekolah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya mengakui 60 siswa sebagai penerima PIP. Namun, data di lapangan menunjukkan jumlah penerima mencapai 108 siswa.

Selisih 48 siswa tersebut diduga tidak menerima haknya sebagaimana mestinya. Total dana yang seharusnya disalurkan mencapai Rp42.300.000 (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). Bahkan, muncul dugaan jumlah dana yang tidak sesuai bisa mencapai Rp84.600.000.
Tidak hanya itu, dugaan manipulasi juga terjadi pada data jumlah siswa. Pihak sekolah menyebutkan jumlah siswa sebanyak 290 orang, sementara data riil menunjukkan sekitar 305 siswa pada tahun 2025. Ketidaksesuaian ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan administrasi sekolah.
Upaya konfirmasi langsung kepada kepala sekolah kerap tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sering tidak berada di sekolah saat didatangi tim investigasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu justru diduga diselewengkan. Jika terbukti benar, tindakan ini dinilai mencederai dunia pendidikan dan merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Cianjur, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan dinas pendidikan, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta agar oknum yang terlibat dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait larangan penyalahgunaan dana PIP
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak siswa sebagai penerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (mediaviral.net)










