Sukamara, Kalimantan Tengah — MediaViral.net
Kasus dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan, Selasa (28/04/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polda Kalteng, perkara tersebut masih menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah kasus ini akan berlanjut hingga tuntas atau justru berhenti tanpa kepastian hukum.

Saat dikonfirmasi, pihak Polda Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Humas menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
Namun, informasi terkait perkembangan penyidikan disebut masih bersifat internal dan belum dapat dipublikasikan.
Sejak pertama kali dikonfirmasi pada Januari 2026 hingga saat ini, jawaban yang diberikan pihak kepolisian masih sama, yakni kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada penyidik juga belum memberikan hasil yang lebih jelas. Pihak penyidik menyarankan agar informasi lebih lanjut disampaikan melalui Humas Polda.
Di sisi lain, beredar dugaan bahwa pihak terlapor berupaya mencari dukungan dari pihak-pihak berpengaruh guna menghindari proses hukum. Hal ini semakin menambah perhatian publik terhadap transparansi dan independensi penanganan perkara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengelolaan kawasan hutan harus berlandaskan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Tengah, dapat bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah, terlebih jika pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik. Masyarakat berharap tidak ada lagi anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, serta menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum. (mediaviral.net)










