Lampung — MediaViral.net
Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi pada Selasa (28/4/2026). Ia dipindahkan bersama tiga tersangka lainnya dengan pengawalan ketat.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum menjelang persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak berdiri sendiri. Sejumlah pihak menduga praktik pemberian fee proyek telah berlangsung secara sistemik di berbagai daerah di Provinsi Lampung.
Seiring dengan itu, muncul desakan dari masyarakat agar KPK tidak hanya fokus pada satu kasus. KPK diminta untuk mengusut lebih luas dugaan praktik korupsi, termasuk menindak kepala daerah yang masih aktif apabila terbukti terlibat.
Masyarakat berharap KPK dapat bekerja secara maksimal, tegas, dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik korupsi di daerah. (mediaviral.net)










