Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat — MediaViral.net
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, menuai sorotan dari warga dan kalangan mahasiswa. Pemerintah Desa (Pemdes) Kertamukti dinilai belum menerapkan prinsip transparansi karena tidak adanya baliho atau papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di ruang publik.
Dana Desa tahap pertama sebesar Rp149.382.400 disebut telah dicairkan. Namun, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas rincian penggunaan anggaran maupun realisasi program yang telah dilaksanakan.

Kepala Desa Kertamukti, Asep Hadian, S.Ag., M.Si., belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media disebut telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri rapat di kecamatan. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan agenda rapat sebagaimana yang disampaikan.
Seorang warga berinisial B menyampaikan bahwa ketiadaan informasi publik menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Dana desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan. Jika tidak ada papan informasi, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun 2026 juga mendapat kritik. Mahasiswa menilai kegiatan tersebut tidak berjalan secara terbuka dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait jadwal Musrenbang, bahkan hingga kegiatan tersebut selesai dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa proses perencanaan pembangunan desa belum sepenuhnya inklusif.
Secara regulasi, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sementara pengelolaan keuangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Menanggapi kondisi ini, warga dan mahasiswa mendorong Pemerintah Desa Kertamukti untuk segera melakukan perbaikan tata kelola, antara lain dengan memasang baliho APBDes di lokasi strategis, membuka akses informasi kepada masyarakat, serta melibatkan berbagai elemen dalam Musrenbang ke depan.
Masyarakat juga berharap pihak terkait seperti Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertamukti belum memberikan tanggapan resmi. (mediaviral.net)










