Dana Desa Rp149 Juta Disorot, Transparansi Pemdes Kertamukti Dipertanyakan — Musrenbang Dinilai Hanya Formalitas

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat — MediaViral.net

Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, menuai sorotan dari warga dan kalangan mahasiswa. Pemerintah Desa (Pemdes) Kertamukti dinilai belum menerapkan prinsip transparansi karena tidak adanya baliho atau papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di ruang publik.

Dana Desa tahap pertama sebesar Rp149.382.400 disebut telah dicairkan. Namun, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas rincian penggunaan anggaran maupun realisasi program yang telah dilaksanakan.

banner 600x600

Kepala Desa Kertamukti, Asep Hadian, S.Ag., M.Si., belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media disebut telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri rapat di kecamatan. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan agenda rapat sebagaimana yang disampaikan.

Baca Juga :  Ketua Media Mitra Mesa Mengucapkan Selamat Terpilihnya Ahmad Sohib Sebagai Ketua Forum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir

Seorang warga berinisial B menyampaikan bahwa ketiadaan informasi publik menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Dana desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan. Jika tidak ada papan informasi, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun 2026 juga mendapat kritik. Mahasiswa menilai kegiatan tersebut tidak berjalan secara terbuka dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait jadwal Musrenbang, bahkan hingga kegiatan tersebut selesai dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa proses perencanaan pembangunan desa belum sepenuhnya inklusif.

Secara regulasi, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sementara pengelolaan keuangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Baca Juga :  Ketua MPC Pemuda Pancasila Bagikan 1000 Takjil dan Bingkisan THR Serta Bukber Dengan Para Kader Pemuda Pancasila Se-Kabupaten Tangerang

Menanggapi kondisi ini, warga dan mahasiswa mendorong Pemerintah Desa Kertamukti untuk segera melakukan perbaikan tata kelola, antara lain dengan memasang baliho APBDes di lokasi strategis, membuka akses informasi kepada masyarakat, serta melibatkan berbagai elemen dalam Musrenbang ke depan.

Masyarakat juga berharap pihak terkait seperti Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertamukti belum memberikan tanggapan resmi. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

AJP Lampung Barat Tegaskan Laporan Maladministrasi Berbasis Fakta, Siap Kawal Kasus Meski Dihadapi Intimidasi
Skandal Malam di Perdagangan: Toko Prabot Diduga Jadi Sarang THM Ilegal dan Peredaran Ekstasi
Dugaan Skandal Anggaran Koperasi Merah Putih di Kertosari, Warga Minta Investigasi
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di OKI Meriah, Diisi Senam Sehat hingga Donor Darah
Mengabdi untuk Negara, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Rehab Rumah Masyarakat Tak Layak Huni
Pagar SD Negeri di Tanjung Beringin Gendot Disinyalir Proyek Siluman, Tanpa Papan Informasi dan Kualitas Dipertanyakan
Jaga Keasrian Lingkungan, Perangkat Desa Bancar Gelar Kurve Bersama
Suwardi Resmi Pimpin PDBI Lampung Utara Periode 2026–2030

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

AJP Lampung Barat Tegaskan Laporan Maladministrasi Berbasis Fakta, Siap Kawal Kasus Meski Dihadapi Intimidasi

Jumat, 24 April 2026 - 21:01 WIB

Skandal Malam di Perdagangan: Toko Prabot Diduga Jadi Sarang THM Ilegal dan Peredaran Ekstasi

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Dugaan Skandal Anggaran Koperasi Merah Putih di Kertosari, Warga Minta Investigasi

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WIB

Dana Desa Rp149 Juta Disorot, Transparansi Pemdes Kertamukti Dipertanyakan — Musrenbang Dinilai Hanya Formalitas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di OKI Meriah, Diisi Senam Sehat hingga Donor Darah

Berita Terbaru