Skandal Malam di Perdagangan: Toko Prabot Diduga Jadi Sarang THM Ilegal dan Peredaran Ekstasi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net

Simalungun, 24 April 2026 — Warga Kecamatan Bandar dibuat geram dan resah atas dugaan praktik ilegal yang terjadi di sebuah toko prabot rumah tangga di Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I. Tempat tersebut diduga berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam (THM) ilegal yang beroperasi secara terselubung setiap malam.

Pada siang hari, lokasi ini tampak seperti toko prabot biasa. Namun, saat malam tiba, tempat tersebut diduga menghadirkan aktivitas karaoke TV (KTV), musik DJ, serta peredaran minuman keras tanpa cukai.

banner 600x600

Lebih jauh, muncul dugaan adanya peredaran narkoba jenis ekstasi (MDMA) yang ditawarkan kepada pengunjung. Informasi ini diperoleh dari sumber di lapangan yang menyebut praktik tersebut berlangsung secara terbuka.

Baca Juga :  Inilah Tanggapan dan Klaripikasi CV. Mega Jaya Utama

“Kalau butuh ‘vitamin’, biar makin enak, kita siap, Bang,” ujar salah satu sumber, menirukan percakapan yang diduga terjadi di lokasi.

Selain itu, tempat tersebut juga diduga menyediakan wanita pendamping bagi pengunjung, dengan sistem antar-jemput yang terorganisasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik terselubung yang melampaui batas hiburan biasa.

Direktur LRR Simalungun, Joel Sinaga, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika benar terjadi, hal ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Aparat tidak boleh tinggal diam,” ujarnya.

Keresahan warga pun semakin meningkat. Siboro (40), salah satu warga setempat, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Kejahatan Pemerintah Kabupaten Solok Tentang Tanah Ulayat Langgar Pasal 18 B Ayat(2) UUD 1945

“Jika dalam satu hingga dua hari tidak ada tindakan, kami sebagai warga siap turun tangan untuk menutup tempat tersebut,” katanya.

Ironisnya, lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, seperti izin usaha hiburan malam (KBLI 93291), izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin keramaian, serta izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Simalungun, Roni Butar-butar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Dugaan praktik ilegal ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Simalungun. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

AJP Lampung Barat Tegaskan Laporan Maladministrasi Berbasis Fakta, Siap Kawal Kasus Meski Dihadapi Intimidasi
Dugaan Skandal Anggaran Koperasi Merah Putih di Kertosari, Warga Minta Investigasi
Dana Desa Rp149 Juta Disorot, Transparansi Pemdes Kertamukti Dipertanyakan — Musrenbang Dinilai Hanya Formalitas
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di OKI Meriah, Diisi Senam Sehat hingga Donor Darah
Mengabdi untuk Negara, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Rehab Rumah Masyarakat Tak Layak Huni
Pagar SD Negeri di Tanjung Beringin Gendot Disinyalir Proyek Siluman, Tanpa Papan Informasi dan Kualitas Dipertanyakan
Jaga Keasrian Lingkungan, Perangkat Desa Bancar Gelar Kurve Bersama
Suwardi Resmi Pimpin PDBI Lampung Utara Periode 2026–2030

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

AJP Lampung Barat Tegaskan Laporan Maladministrasi Berbasis Fakta, Siap Kawal Kasus Meski Dihadapi Intimidasi

Jumat, 24 April 2026 - 21:01 WIB

Skandal Malam di Perdagangan: Toko Prabot Diduga Jadi Sarang THM Ilegal dan Peredaran Ekstasi

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Dugaan Skandal Anggaran Koperasi Merah Putih di Kertosari, Warga Minta Investigasi

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WIB

Dana Desa Rp149 Juta Disorot, Transparansi Pemdes Kertamukti Dipertanyakan — Musrenbang Dinilai Hanya Formalitas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di OKI Meriah, Diisi Senam Sehat hingga Donor Darah

Berita Terbaru