Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net
Simalungun, 24 April 2026 — Warga Kecamatan Bandar dibuat geram dan resah atas dugaan praktik ilegal yang terjadi di sebuah toko prabot rumah tangga di Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I. Tempat tersebut diduga berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam (THM) ilegal yang beroperasi secara terselubung setiap malam.
Pada siang hari, lokasi ini tampak seperti toko prabot biasa. Namun, saat malam tiba, tempat tersebut diduga menghadirkan aktivitas karaoke TV (KTV), musik DJ, serta peredaran minuman keras tanpa cukai.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya peredaran narkoba jenis ekstasi (MDMA) yang ditawarkan kepada pengunjung. Informasi ini diperoleh dari sumber di lapangan yang menyebut praktik tersebut berlangsung secara terbuka.
“Kalau butuh ‘vitamin’, biar makin enak, kita siap, Bang,” ujar salah satu sumber, menirukan percakapan yang diduga terjadi di lokasi.
Selain itu, tempat tersebut juga diduga menyediakan wanita pendamping bagi pengunjung, dengan sistem antar-jemput yang terorganisasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik terselubung yang melampaui batas hiburan biasa.
Direktur LRR Simalungun, Joel Sinaga, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika benar terjadi, hal ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Aparat tidak boleh tinggal diam,” ujarnya.
Keresahan warga pun semakin meningkat. Siboro (40), salah satu warga setempat, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengambil langkah tegas.
“Jika dalam satu hingga dua hari tidak ada tindakan, kami sebagai warga siap turun tangan untuk menutup tempat tersebut,” katanya.
Ironisnya, lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, seperti izin usaha hiburan malam (KBLI 93291), izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin keramaian, serta izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Simalungun, Roni Butar-butar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Dugaan praktik ilegal ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Simalungun. (mediaviral.net)










