Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.net

Dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi lapangan tenis tahun anggaran 2025 senilai hampir Rp500 juta kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, sehingga memunculkan kritik terhadap efektivitas penggunaan anggaran.

Menanggapi isu yang mencuat, Kepala Inspektorat OKI, Syafaruddin, melalui Kepala Bidang Irban IV Investigasi, Andika, memberikan respons atas perhatian terhadap kasus tersebut. Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin (20/4/2026), pihaknya merespons dengan emoji “jempol” sebagai tanda bahwa laporan tersebut telah diterima dan menjadi perhatian.

banner 600x600
Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai

Meski demikian, masyarakat berharap respons tersebut tidak berhenti pada sekadar simbol, melainkan diikuti langkah konkret berupa penelusuran dan tindakan tegas jika ditemukan adanya penyimpangan.

“Diharapkan tidak sampai muncul asumsi di tengah publik bahwa Inspektorat OKI hanya menjadi lembaga yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa memberikan manfaat nyata bagi publik,” ujar Deni S saat dimintai tanggapan terkait evaluasi kinerja Inspektorat dalam menangani berbagai dugaan kasus di OKI.

Baca Juga :  Desa Pulau Semambu Raih Penghargaan "ProKlim" Lestari Tahun 2024 Dari Menteri LHK RI Siti Nurbaya

Hingga saat ini, pihak Inspektorat belum menyampaikan secara rinci langkah-langkah investigasi yang akan dilakukan terhadap proyek rehabilitasi lapangan tenis tersebut. Publik pun menunggu kejelasan tindak lanjut guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara
Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan
Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah
Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur
Kasus Pabrik Tepung Ikan di Kobar Disorot, Penanganan Dinilai Janggal
Penuh Haru, Letkol Cpn I Putu Arry Pamit: Sinergi dan Kekeluargaan di Way Kanan Begitu Luar Biasa
Pemdes Peraduan Waras Realisasikan BLT-DD Tahap I TA 2026 untuk 12 KPM

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:29 WIB

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara

Senin, 20 April 2026 - 21:19 WIB

Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan

Senin, 20 April 2026 - 21:14 WIB

Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur

Berita Terbaru