Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah — MediaViral.net
Kasus dugaan penyimpangan proyek pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada Selasa (13/04/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait proses penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial turut memperkeruh situasi, termasuk adanya dugaan rekaman yang menyeret pihak tertentu dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Beberapa pihak menilai penanganan kasus ini terkesan janggal. Dugaan bahwa konstruksi kerugian negara “dipaksakan” mengemuka seiring jalannya proses persidangan.
Dalam sidang, terdakwa secara tegas membantah tudingan JPU yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Menurut pihak terdakwa, proyek pabrik tepung ikan tersebut bukan fiktif, melainkan nyata. Fasilitas disebut telah dibangun, dilengkapi mesin, bahkan sempat beroperasi dan menghasilkan puluhan ton tepung ikan.
Perbedaan pandangan mencolok muncul terkait metode penghitungan kerugian negara. Perdebatan terjadi antara pendekatan administratif berbasis dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Sorotan juga mengarah pada keterangan Inspektorat Kabupaten Kobar yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangannya, Inspektorat disebut langsung menyimpulkan adanya kerugian negara serta menyatakan mesin sebagai “loss”, meski diduga hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa tanpa audit lapangan.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian negara dari dana APBN berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 ayat (1) juga menyatakan bahwa BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, muncul anggapan bahwa pihak kejaksaan seolah mengabaikan peran dan kewenangan BPK. Publik pun mempertanyakan apakah penghitungan kerugian negara dalam kasus ini telah melalui kajian yang komprehensif atau hanya berdasarkan data administratif tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Kasus ini juga disebut memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah menjerat Amsal Sitepu, di mana keberadaan fisik hasil pekerjaan tetap dipersoalkan dalam konteks kerugian negara.
Perdebatan pun meluas ke pertanyaan mendasar mengenai definisi kerugian negara. Apakah semata dihitung dari selisih anggaran dan dokumen administratif, atau juga mempertimbangkan nilai guna aset yang masih berfungsi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pabrik tersebut sempat beroperasi. Tercatat, kontraktor pertama menghasilkan sekitar 10 ton tepung ikan, sementara kontraktor berikutnya mencapai 28 ton produksi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana fasilitas yang telah beroperasi dan menghasilkan produksi dapat dikategorikan sebagai tidak berfungsi.
Sejumlah pihak pun mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini. Transparansi dan profesionalitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. (mediaviral.net)










