Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – MediaViral.net

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung Timur mengungkap pola kejahatan yang kian meresahkan, dengan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui isu sensitif terkait keamanan produk.

Seorang pria berinisial AE (39) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjalankan modus dengan menakut-nakuti penjual kosmetik. Pelaku menuding produk yang dijual korban dapat menyebabkan kerusakan kulit, lalu mengklaim telah melaporkannya ke pihak berwenang. Isu kesehatan yang sensitif tersebut dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk memeras korban.

banner 600x600

Korban, HR (27), yang diketahui berprofesi sebagai penjual handbody, menjadi sasaran setelah dituding menjual produk bermasalah. Dalam kondisi panik dan khawatir akan konsekuensi hukum, korban kemudian ditawari “jalan damai” oleh pelaku agar perkara tersebut tidak berlanjut.

Baca Juga :  Tutup Safari Ramadhan 1446 H, Bupati Enos dan Wakil Bupati Adi Nugraha Tetap Terus Menjalin Silaturahmi

Dengan skenario tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta. Pada pertemuan awal, korban menyerahkan Rp15 juta. Namun, tekanan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang dengan cara yang lebih intens.

Peristiwa ini menyoroti lemahnya perlindungan dan minimnya pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM, yang kerap menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan intimidasi dan pemerasan.

Baca Juga :  Pererat Kerjasama Bidang Kelautan, Danlanal Palembang Hadiri HUT Bhayangkara ke-78

Menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak mengambil sisa uang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak mengenai laporan hukum tanpa bukti resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami tindakan serupa guna mencegah jatuhnya korban lain. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara
Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan
Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah
Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Kasus Pabrik Tepung Ikan di Kobar Disorot, Penanganan Dinilai Janggal
Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat
Penuh Haru, Letkol Cpn I Putu Arry Pamit: Sinergi dan Kekeluargaan di Way Kanan Begitu Luar Biasa
Pemdes Peraduan Waras Realisasikan BLT-DD Tahap I TA 2026 untuk 12 KPM

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:29 WIB

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara

Senin, 20 April 2026 - 21:19 WIB

Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan

Senin, 20 April 2026 - 21:14 WIB

Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur

Berita Terbaru