Jakarta – MediaViral.net
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, seperti Pasal 218 hingga Pasal 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan, khususnya terkait delik penyebaran berita bohong.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.H., M.H., memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus edukatif. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.

UU Pers sebagai Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum utama bagi profesi jurnalis. Hal ini berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
“Wartawan tidak dapat dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, melakukan konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP,” tegasnya.
Penyelesaian Sengketa, Bukan Pemidanaan
Ia menjelaskan, sengketa pers memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers, antara lain:
- Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.
- Hak Tolak, untuk melindungi kerahasiaan sumber wartawan.
- Peran Dewan Pers sebagai mediator melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, sanksi dalam UU Pers bersifat administratif, bukan pidana. Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda, bukan hukuman penjara.
“Hal ini penting dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi wartawan,” ujarnya.
Imbauan untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, Juniardi mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya di Lampung, agar tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan terhadap etika menjadi kunci kuatnya perlindungan hukum bagi pers.
Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung guna membangun kesepahaman bahwa setiap laporan terkait pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
Penekanan terhadap Pasal 263–264 KUHP menjadi pengingat bagi jurnalis untuk lebih disiplin dalam melakukan verifikasi data (cek dan ricek) guna menghindari potensi tudingan penyebaran berita bohong. (mediaviral.net)










