Bandar Lampung – MediaViral.net
Di tengah upaya Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang rutin turun langsung ke lapangan untuk mengatasi persoalan banjir, sebuah temuan serius justru diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Sebanyak sembilan paket pekerjaan talud dan drainase Tahun Anggaran 2025 ditemukan bermasalah. Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, praktik pengurangan volume pekerjaan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya fungsi infrastruktur pengendalian air di Kota Tapis Berseri.
Dalam pemeriksaan uji petik yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), kontraktor, serta konsultan pengawas, BPK mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp331.133.301,43. Dana tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah oleh tujuh perusahaan rekanan.
Rincian Proyek Bermasalah:
Jalan Bangsa Ratu (CV NA): Ketidaksesuaian spesifikasi Rp38,6 juta dan kekurangan volume Rp5,7 juta.
Way Balau, Kemiling (CV NA): Ketidaksesuaian spesifikasi Rp177,4 juta.
Sumber Agung, Kemiling (CV RP): Kekurangan volume Rp23,2 juta.
Jalan Way Besai, Sukarame (CV PW): Kekurangan volume Rp16,1 juta.
Jalan Mawar Indah, Labuhan Dalam (CV PW): Kekurangan volume Rp5,5 juta.
Jalan Landak, Kedaton (CV ASJ): Kekurangan volume Rp23,9 juta.
Puri Gading, Telukbetung Timur (CV KPP): Kekurangan volume Rp24,6 juta.
Jalan Dr. Harun 2, Tanjung Karang Timur (CV RG): Kekurangan volume Rp3,1 juta.
Jalan Ikan Mas, Bumi Waras (CV GAM): Kekurangan volume Rp12,6 juta.
Meski LHP telah diterbitkan sejak Januari, hingga Jumat (10 April 2026), belum ada satu pun kontraktor yang menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian tersebut. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi para rekanan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK tidak dilaksanakan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meningkatkan status temuan ini ke tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, bahkan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan ini tidak hanya menyoroti kinerja kontraktor, tetapi juga memunculkan pertanyaan terhadap kredibilitas Dinas Pekerjaan Umum serta konsultan pengawas. Pasalnya, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume dapat lolos hingga tahap pembayaran 100 persen.
Publik kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Eva Dwiana: apakah para rekanan bermasalah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), atau tetap dilibatkan dalam proyek-proyek pemerintah selanjutnya. (mediaviral.net)










