Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – MediaViral.net

Di tengah upaya Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang rutin turun langsung ke lapangan untuk mengatasi persoalan banjir, sebuah temuan serius justru diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

Sebanyak sembilan paket pekerjaan talud dan drainase Tahun Anggaran 2025 ditemukan bermasalah. Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

banner 600x600

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, praktik pengurangan volume pekerjaan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya fungsi infrastruktur pengendalian air di Kota Tapis Berseri.

Dalam pemeriksaan uji petik yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), kontraktor, serta konsultan pengawas, BPK mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp331.133.301,43. Dana tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah oleh tujuh perusahaan rekanan.

Baca Juga :  Maknai Hari Raya Idul Adha 1445H, Polres Lamandau Melaksanakan Qurban Guna Memperkuat Hubungan Dengan Masyarakat

Rincian Proyek Bermasalah:

Jalan Bangsa Ratu (CV NA): Ketidaksesuaian spesifikasi Rp38,6 juta dan kekurangan volume Rp5,7 juta.

Way Balau, Kemiling (CV NA): Ketidaksesuaian spesifikasi Rp177,4 juta.

Sumber Agung, Kemiling (CV RP): Kekurangan volume Rp23,2 juta.

Jalan Way Besai, Sukarame (CV PW): Kekurangan volume Rp16,1 juta.

Jalan Mawar Indah, Labuhan Dalam (CV PW): Kekurangan volume Rp5,5 juta.

Jalan Landak, Kedaton (CV ASJ): Kekurangan volume Rp23,9 juta.

Puri Gading, Telukbetung Timur (CV KPP): Kekurangan volume Rp24,6 juta.

Jalan Dr. Harun 2, Tanjung Karang Timur (CV RG): Kekurangan volume Rp3,1 juta.

Jalan Ikan Mas, Bumi Waras (CV GAM): Kekurangan volume Rp12,6 juta.

Meski LHP telah diterbitkan sejak Januari, hingga Jumat (10 April 2026), belum ada satu pun kontraktor yang menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian tersebut. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi para rekanan.

Baca Juga :  Skandal MFF Meledak! Eks Kadishub dan Kadiskop Medan Diseret ke Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar Besok

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK tidak dilaksanakan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meningkatkan status temuan ini ke tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, bahkan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Temuan ini tidak hanya menyoroti kinerja kontraktor, tetapi juga memunculkan pertanyaan terhadap kredibilitas Dinas Pekerjaan Umum serta konsultan pengawas. Pasalnya, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume dapat lolos hingga tahap pembayaran 100 persen.

Publik kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Eva Dwiana: apakah para rekanan bermasalah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), atau tetap dilibatkan dalam proyek-proyek pemerintah selanjutnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara
Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan
Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur
Kasus Pabrik Tepung Ikan di Kobar Disorot, Penanganan Dinilai Janggal
Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat
Penuh Haru, Letkol Cpn I Putu Arry Pamit: Sinergi dan Kekeluargaan di Way Kanan Begitu Luar Biasa
Pemdes Peraduan Waras Realisasikan BLT-DD Tahap I TA 2026 untuk 12 KPM

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:29 WIB

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara

Senin, 20 April 2026 - 21:19 WIB

Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan

Senin, 20 April 2026 - 21:14 WIB

Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur

Berita Terbaru