LAMPUNG UTARA, MEDIA-VIRAL.ID
Sebanyak 231 Desa diwilayah Kabupaten Lampung Utara dikukuhkan pasca ditetapkan UU Desa tentang penetapan masa tugas jabatan Kepala Desa sepanjang 8 tahun masa jabatannya. agenda kegiatan tersebut diselenggarakan di Islamic Center Kotabumi pada hari Rabu (17/7/2024).
Prosesi Pelantikan merupakan hasil dari Pilkades serentak pada tahun 2021 sebanyak 14 Kepala Desa, kemudian pada tahun 2023 sebanyak 90. dengan akhir masa jabatan masing-masing sampai dengan bulan Juli tahun 2029 dan Juni 2031.
Dari jumblah data Kepala Desa tersebut ada satu Desa yang tidak dikukuhkan karena dijabat oleh PJ. Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun itu terbilang mundur dari Kabupaten/Kota Se-Lampung, yang telah dilaksanakan pada bulan lalu.
Dalam sambutannya PJ Bupati Aswarodi menyampaikan seesuai dengan amanat undang-undang masa jabatan Kepala Desa serta TP-PKK diperpanjang selama 8 tahun. dengan demikian menurutnya itu harus diimbangi dengan tugas-tugas melekat dan bahkan harus ditingkatkan lagi seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan yang baik dan berkualitas, serta bermanfaat bagi masyarakat setempat. harus ada ide dan gagasan yang cemerlang, berkoordinasi dan jalin komunikasi internal dengan Pemdes, BPD, masyarakat dan unsur lainnya agar dapat jemput bola demi terbangunnya pemerintah desa yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selanjutnya dapat merangkul seluruh elemen mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama. demi terciptanya pembangunan di Desa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
“Aswarodi juga berharap kepada aparatur desa dikukuhkan tersebut dapat mempelajari serta beradaptasi dengan cepat terhadap segala perubahan yang ada, baik itu regulasi maupun tupoksinya.
Supaya tidak terjadi berimplikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa, khususnya terkait masalah Hukum, seperti Penggunaan dana desa (DD), aplikasinya dan lainnya, “tambahnya.
Kemudian PJ Bupati Aswarodi mengingatkan kepada aparatur desa untuk dapat bersikap netral serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam kontestasi pilkada serentak kedepan. sebab apa sebelumnya pernah ada kejadian yang sampai Viral, oleh jarena itu hindari bila tidak dapat berimplikasi kepada masalah hukum, “imbuhnya.
Kejari Kabupaten Lampung Utara M Farid Rumdana menambahkan agar Kepala Desa yang mendapatkan amanah perpanjangan masa jabatan dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran termasuk aset dan lainnya.
Apalagi untuk kepentingan salah satu pasangan calon dan lainnya dalam kontestasi pilkada serentak mendatang. jangan sampai ada keberpihakan, jaga netralitas dan amanah ini dengan baik.
Semoga dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Utara ini bisa berdampak positif dan lebih meningkatkan lagi pelayanan terhadap masyarakat, serta pemerataan pembangunan demi kemajuan rakyatnya.
(media-viral.id)