Kejari Ogan Ilir Dampingi PTPN I Regional VII Pulihkan Uang Negara Senilai 64 Milyar

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR/SUMATRA SELATAN, MEDIA-VIRAL.ID

Setelah melalui serangkaian prosedural yang panjang, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII resmi menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) dari negara sebesar Rp 64 miliar.

Pada proses ini, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara mendampingi Region Head PTPN I Regional VII, Tuhu Bangun.

banner 600x600

Eben menjelaskan, pembayaran UGR tersebut atas lahan seluas 69,386 hektar milik PTPN I Regional VII yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan Tol Indralaya-Muaraenim tahap I dan II.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Zuhaw Dihentikan APH, Wali Nagari Garabak Data Harus Jalani Proses Hukum

Proyek tol tersebut digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) sejak 2020 lalu.

“Pembayaran UGR senilai Rp 64 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung karena sebelumnya dana tersebut telah dititipkan atau konsinyasi,” terang Eben melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Eben mengatakan, penyerahan UGR merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yg dilakukan oleh jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir.

Yang mana sebelumnya jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional VII.

“Bahwa pemulihan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari fungsi jaksa pengacara negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai implementasi bantuan hukum non litigasi bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Eben.

Baca Juga :  Pengurusan P2N Sumbar 2025-2030 H Tafyani Kasim Dilantik Sebagai Ketua

Dilanjutkannya, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. 

Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan. 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas hari ini,” jelas Eben. (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

Amarah Pedagang Meledak, Kantor Bupati OKU Diguruduk: Direksi Perumda Pasar Didesak Dicopot
“Rp450 Juta atau Dideportasi!” – Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Imigrasi Yogya Gegerkan Publik, Investor Asing Diperlakukan Bak ‘ATM Berjalan’
Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan
Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan
“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:34 WIB

Amarah Pedagang Meledak, Kantor Bupati OKU Diguruduk: Direksi Perumda Pasar Didesak Dicopot

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

“Rp450 Juta atau Dideportasi!” – Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Imigrasi Yogya Gegerkan Publik, Investor Asing Diperlakukan Bak ‘ATM Berjalan’

Kamis, 16 April 2026 - 12:43 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Berita Terbaru