Bupati Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara/Sumatera Utara, mediaviral.id

Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin (24/03/2025).

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

banner 600x600

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

Baca Juga :  Jelang BRB 2024, Bupati Ponorogo Ikut Santuni Ratusan Anak Yatim

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63 Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386 dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Tuban Siapkan Generasi Petani Milenial Yang Berintegritas, Multi Talenta dan Berinovasi

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia.(KRO/RD/AN)

banner 600x600

Berita Terkait

Amarah Pedagang Meledak, Kantor Bupati OKU Diguruduk: Direksi Perumda Pasar Didesak Dicopot
“Rp450 Juta atau Dideportasi!” – Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Imigrasi Yogya Gegerkan Publik, Investor Asing Diperlakukan Bak ‘ATM Berjalan’
Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan
Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan
“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:34 WIB

Amarah Pedagang Meledak, Kantor Bupati OKU Diguruduk: Direksi Perumda Pasar Didesak Dicopot

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

“Rp450 Juta atau Dideportasi!” – Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Imigrasi Yogya Gegerkan Publik, Investor Asing Diperlakukan Bak ‘ATM Berjalan’

Kamis, 16 April 2026 - 12:43 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Berita Terbaru