Bandung Barat, Jawa Barat – MediaViral.net
Peredaran obat keras jenis Tramadol di kawasan Jl. Raya Gadobangkong No.123, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat kian meresahkan masyarakat. Di tengah citra daerah yang dikenal religius, praktik penjualan obat golongan G itu diduga berlangsung secara terbuka dan tanpa pengawasan ketat.
Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter tersebut kini diduga diperjualbelikan secara bebas di warung kelontong. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama karena pembelinya disebut tidak hanya orang dewasa, tetapi juga kalangan pelajar.

Seorang warga setempat mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku telah lama melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Sudah lama jualan pil itu. Pembelinya banyak, bahkan anak SMP juga ada. Harganya sekitar Rp10 ribu per butir. Kami khawatir anak-anak jadi korban,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan penjaga warung saat dikonfirmasi. Ia mengaku hanya bekerja atas perintah seseorang yang disebut sebagai “bos”.
“Penghasilan per hari bisa sampai Rp3 juta, bahkan lebih,” katanya.
Jika pengakuan tersebut benar, maka praktik ini tidak lagi dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan, melainkan indikasi adanya jaringan peredaran obat keras yang terorganisir dengan keuntungan besar.
Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, di lapangan, penjualan Tramadol diduga masih berlangsung bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Sorotan pun mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Cimahi dan sekitarnya agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin anak-anak kami aman. Jangan sampai masa depan mereka rusak karena mudahnya akses obat seperti ini,” ujar seorang ibu rumah tangga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian tidak tinggal diam. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Kini publik menanti langkah nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan peredaran obat keras tersebut. (mediaviral.net)










