1,5 Kg Sabu di Aceh Nyaris Beredar! Aksi Senyap Polisi Gagalkan Transaksi, Satu Tertangkap – Tiga Buronan Masih Berkeliaran

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan ancaman serius. Sebanyak 1,5 kilogram sabu nyaris beredar di tengah masyarakat, sebelum akhirnya digagalkan dalam operasi cepat aparat kepolisian.

Namun, di balik keberhasilan ini, fakta mencengangkan muncul: tiga pelaku utama berhasil lolos dan kini masih berkeliaran bebas.

banner 600x600

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengungkapkan kasus ini dalam rilis pada Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bukti bahwa jaringan narkoba masih aktif dan berani bermain dalam skala besar.

“Ini bukan pemain kecil. Barang bukti 1,5 kilogram menunjukkan adanya jaringan besar yang sedang kami kejar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Lamandau Mengecek Kesiapan Pengamanan Pendaftaran Bapaslon Cabup/Cawabup di Kantor KPU Lamandau

Transaksi awal sempat direncanakan di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu. Namun, diduga karena mencium pergerakan aparat, para pelaku membatalkan transaksi dan berpindah lokasi.

Tak berhenti di situ, para pelaku mencoba kembali melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di sinilah aparat melakukan penyergapan.

Hasilnya, satu tersangka berinisial AN berhasil diringkus. Namun ironisnya, tiga rekannya justru berhasil meloloskan diri, meninggalkan tanda tanya besar soal seberapa kuat jaringan yang mereka miliki.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.501,36 gram. Barang haram itu dikemas rapi—bahkan menggunakan plastik bergambar alpukat—dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor, dibungkus handuk untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Nekat Melakukan Kegiatan Ilegal Mining, Empat Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jajaran Polres Kobar

Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku bukan pemain baru, melainkan bagian dari jaringan yang sudah terorganisir.

Kini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup.

Namun publik kini menanti langkah tegas berikutnya:
Apakah tiga buronan tersebut akan segera ditangkap, atau justru kembali mengendalikan peredaran narkoba dari balik bayang-bayang?

Polres Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk memburu para pelaku hingga tuntas. Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Karena satu hal yang pasti—
jika 1,5 kilogram sabu saja nyaris lolos, berapa banyak lagi yang sudah beredar tanpa terdeteksi?


Report By: Chandra
8 April 2026

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru