Terbongkar! Peredaran Rokok Ilegal Murah di Lhokseumawe, Diduga Libatkan Jaringan Lebih Besar

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan akhirnya terbongkar. Polres Lhokseumawe mengungkap praktik yang diduga telah lama beroperasi dan menyasar masyarakat dengan iming-iming harga murah.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, pada Rabu (8/4/2026).

banner 600x600

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan rokok dengan harga tidak wajar di sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh. Ia diduga mengedarkan berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Yang menjadi sorotan, rokok-rokok tersebut dijual dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus. Harga ini diduga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan kesehatan.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga beredar tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Saat ini, terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Ini Susunan dan Jabatannya

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena produk yang beredar tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, pihak Bea Cukai melalui perwakilannya, Muhammad Syahputra, menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan turut aktif melaporkan jika menemukan peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar.

Report By Chandra | 9 April 2026

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru