Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan akhirnya terbongkar. Polres Lhokseumawe mengungkap praktik yang diduga telah lama beroperasi dan menyasar masyarakat dengan iming-iming harga murah.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, pada Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan rokok dengan harga tidak wajar di sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh. Ia diduga mengedarkan berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi sorotan, rokok-rokok tersebut dijual dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus. Harga ini diduga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan kesehatan.
“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga beredar tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Saat ini, terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena produk yang beredar tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, pihak Bea Cukai melalui perwakilannya, Muhammad Syahputra, menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan turut aktif melaporkan jika menemukan peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar.
Report By Chandra | 9 April 2026










