Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Lampura Periode 2021-2029 Periode 2023-2031

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, MEDIA-VIRAL.ID

Sebanyak 231 Desa diwilayah Kabupaten Lampung Utara dikukuhkan pasca ditetapkan UU Desa tentang penetapan masa tugas jabatan Kepala Desa sepanjang 8 tahun masa jabatannya. agenda kegiatan tersebut diselenggarakan di Islamic Center Kotabumi pada hari Rabu (17/7/2024).

Prosesi Pelantikan merupakan hasil dari Pilkades serentak pada tahun 2021 sebanyak 14 Kepala Desa, kemudian pada tahun 2023 sebanyak 90. dengan akhir masa jabatan masing-masing sampai dengan bulan Juli tahun 2029 dan Juni 2031.

banner 600x600

Dari jumblah data Kepala Desa tersebut ada satu Desa yang tidak dikukuhkan karena dijabat oleh PJ. Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun itu terbilang mundur dari Kabupaten/Kota Se-Lampung, yang telah dilaksanakan pada bulan lalu.

Dalam sambutannya PJ Bupati Aswarodi menyampaikan seesuai dengan amanat undang-undang masa jabatan Kepala Desa serta TP-PKK diperpanjang selama 8 tahun. dengan demikian menurutnya itu harus diimbangi dengan tugas-tugas melekat dan bahkan harus ditingkatkan lagi seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

Baca Juga :  DPRD Tulang Bawang Gelar Rapat Paripurna Penanggung Jawaban APBD TA. 2023 Serta Pengesahan(KUA & PPAS ) TA 2025

Pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan yang baik dan berkualitas, serta bermanfaat bagi masyarakat setempat. harus ada ide dan gagasan yang cemerlang, berkoordinasi dan jalin komunikasi internal dengan Pemdes, BPD, masyarakat dan unsur lainnya agar dapat jemput bola demi terbangunnya pemerintah desa yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selanjutnya dapat merangkul seluruh elemen mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama. demi terciptanya pembangunan di Desa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
“Aswarodi juga berharap kepada aparatur desa dikukuhkan tersebut dapat mempelajari serta beradaptasi dengan cepat terhadap segala perubahan yang ada, baik itu regulasi maupun tupoksinya.

Supaya tidak terjadi berimplikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa, khususnya terkait masalah Hukum, seperti Penggunaan dana desa (DD), aplikasinya dan lainnya, “tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Berikan Arahan dan Semangat Serta Motivasi Kepada Siswa Latja

Kemudian PJ Bupati Aswarodi mengingatkan kepada aparatur desa untuk dapat bersikap netral serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam kontestasi pilkada serentak kedepan. sebab apa sebelumnya pernah ada kejadian yang sampai Viral, oleh jarena itu hindari bila tidak dapat berimplikasi kepada masalah hukum, “imbuhnya.

Kejari Kabupaten Lampung Utara M Farid Rumdana menambahkan agar Kepala Desa yang mendapatkan amanah perpanjangan masa jabatan dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran termasuk aset dan lainnya.
Apalagi untuk kepentingan salah satu pasangan calon dan lainnya dalam kontestasi pilkada serentak mendatang. jangan sampai ada keberpihakan, jaga netralitas dan amanah ini dengan baik.

Semoga dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Utara ini bisa berdampak positif dan lebih meningkatkan lagi pelayanan terhadap masyarakat, serta pemerataan pembangunan demi kemajuan rakyatnya.
(media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru