OKU Timur / Sumatera Selatan – MediaViral.net
Skandal penyelundupan pupuk bersubsidi kembali mencuat! Sebanyak 10 ton pupuk subsidi asal Kabupaten OKU Timur berhasil digagalkan aparat kepolisian saat hendak diselundupkan ke luar daerah. Ironisnya, praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan terorganisir yang kini tengah diburu polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat di wilayah Mentok, tepatnya di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, kawasan Kampung Pal 1, Kelurahan Sungai Baru, pada Minggu malam (5/4/2026).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya truk bermuatan pupuk subsidi yang hendak keluar melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghentikan sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8824 PN. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan ratusan karung pupuk subsidi yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan paket barang guna mengelabui petugas.
“Modusnya cukup rapi. Pupuk disamarkan agar terlihat seperti barang biasa. Namun setelah diperiksa, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi,” tegas Kapolres.
Sopir truk berinisial YN (32) langsung diamankan. Dari hasil interogasi, YN mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial WY. Ia ditugaskan mengangkut pupuk jenis urea dari Desa Umbul Rejo, OKU Timur, menuju Pangkalpinang dengan imbalan fantastis sebesar Rp9 juta—Rp4 juta di antaranya sudah diterima di awal.
Pengiriman ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 3 April 2026, melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit truk Mitsubishi
100 karung pupuk urea bersubsidi
100 karung pupuk NPK Phonska
Total 200 karung dengan berat mencapai 10 ton
1 unit ponsel milik tersangka
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil, namun justru diduga dijadikan ladang bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan undang-undang tindak pidana ekonomi terkait distribusi pupuk bersubsidi ilegal. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut. Dugaan keterlibatan oknum pengecer hingga distributor pun mulai mengemuka.
Pertanyaannya, siapa sebenarnya pemain besar di balik praktik kotor ini?
Aparat dituntut tidak berhenti pada sopir semata, melainkan mengungkap tuntas jaringan mafia pupuk yang merugikan negara dan petani. (mediaviral.net)










