Desil “Tak Tersentuh” Daerah! Warga Miskin Terpinggirkan, BPS Pusat Jadi Penentu Mutlak

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — MediaViral.net

Kebijakan penentuan desil kembali menuai kekecewaan di tengah masyarakat. Di saat warga berharap keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, sementara keputusan sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Aceh Utara, Amru Alba Abqa, S.Ap., M.A.P., menegaskan bahwa dinas hanya berperan dalam pendataan, bukan penentuan hasil akhir.

banner 600x600

“Kami hanya melakukan pendataan. Penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan BPS pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti pekerjaan, kondisi rumah, daya listrik, kepemilikan kendaraan, penggunaan gas elpiji, hingga kepemilikan lahan sawah dan perkebunan. Bahkan, faktor lain seperti aktivitas tertentu juga disebut dapat memengaruhi penilaian.

Baca Juga :  Polres Simalungun Jaga Ketat Kunjungan Duta Besar India, Pabrik Sabun Veda-3 Resmi Beroperasi Dorong Perekonomian

Namun, di balik sistem tersebut, muncul dugaan adanya celah dalam keakuratan data. Amru menyebut kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas oleh pihak tertentu yang dapat berdampak pada hasil penilaian.

“Ada kemungkinan identitas dipinjamkan atau digunakan pihak lain untuk kepentingan usaha. Hal seperti ini bisa memengaruhi hasil desil,” jelasnya.

Seiring dengan itu, banyak warga mendatangi kantor dinas untuk meminta verifikasi ulang data. Meski demikian, proses tersebut tidak menjamin adanya perubahan status desil.

“Kami hanya memfasilitasi pendataan ulang. Soal naik atau turunnya desil tetap menjadi kewenangan BPS pusat. Harapannya tentu sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” tambahnya.

Kekecewaan juga disampaikan oleh Intan Juwita, warga Desa Matang Pupanji, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Ia mengaku tidak terima karena dikategorikan sebagai masyarakat sejahtera.

Baca Juga :  POLSEK RANTAU ALAI PEDULI BERIKAN BANTUAN KORBAN RUMAH ROBOH DI DESA SIRAH PULAU KILIP

“Kondisi kami sangat sulit. Rumah tidak layak dan suami hanya buruh kasar, tetapi kami justru dianggap mampu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak status desil tersebut, terutama terkait akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Kalau berada di atas desil lima, kami takut tidak bisa lagi mendapatkan layanan berobat gratis,” katanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sistem penentuan desil sudah benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan, atau justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi warga yang membutuhkan? (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru