Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah — MediaViral.net
Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kian menjamur dan berlangsung terang-terangan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Ada apa di balik maraknya aktivitas ini?
Pantauan awak media pada Senin (13/04/2026) di Desa Kumpai Batu Atas, tepatnya di sepanjang jalur menuju jalan Bandara Baru, menemukan sejumlah titik galian C yang beroperasi bebas. Aktivitas pengerukan tanah dilakukan secara masif, bahkan kedalamannya disebut-sebut mencapai puluhan meter—kondisi yang sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan.

Yang lebih mengundang tanya, saat dikonfirmasi ke pihak Polres Kotawaringin Barat, tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini justru memicu spekulasi publik: apakah ada pihak yang “membekingi” aktivitas ilegal tersebut?
Kerusakan lingkungan pun menjadi ancaman nyata. Lubang-lubang besar yang menganga tanpa reklamasi berpotensi menimbulkan bencana, mulai dari longsor hingga pencemaran lingkungan. Namun sayangnya, kewajiban reklamasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang seolah diabaikan.
Padahal aturan tersebut sangat jelas:
Pemegang izin wajib melakukan reklamasi dan pascatambang
Wajib menempatkan dana jaminan reklamasi
Pelanggaran dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
Reklamasi harus dilakukan bertahap sebelum membuka lahan baru
Fakta di lapangan justru bertolak belakang. Diduga kuat, banyak pengelola galian C tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga mengabaikan kewajiban reklamasi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata. Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum diminta segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang semakin terkikis.
Pertanyaannya kini: sampai kapan praktik ini terus dibiarkan? Dan siapa yang sebenarnya bermain di balik maraknya galian C ilegal ini? (mediaviral.net)










