Kotabumi, Lampung Utara — MediaViral.net
Sinergi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkoba. Aparat berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 08.47 WIB di Lapas Kelas IIA Kotabumi. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas pengamanan yang mencurigai gerak-gerik salah satu oknum petugas berinisial A.R.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat serta pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial S.A.K.J., petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket kecil plastik klip yang diduga berisi sabu, serta satu bundel plastik klip bening.
Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di dalam lingkungan lapas.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kuatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam mencegah peredaran narkoba.
“Ini merupakan bukti sinergi yang baik antara kepolisian, lapas, dan rutan dalam upaya memberantas narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari peredaran narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” tegasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar-butar, juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam memerangi narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan pengawasan, melakukan penggeledahan rutin, serta mengoptimalkan deteksi dini guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (mediaviral.net)










