Pemdes Peraduan Waras Realisasikan BLT-DD Tahap I TA 2026 untuk 12 KPM

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – MediaViral.net

Pemerintah Desa (Pemdes) Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa pada Senin (20/04/2026) dan berjalan dengan tertib serta kondusif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Peraduan Waras, Martha Gunawan, perwakilan Camat Abung Timur yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Sokarno, S.H., Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa (PLD) Basirun, S.E., perangkat desa, serta masyarakat penerima manfaat.

banner 600x600
Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Dalam sambutannya, Kepala Desa Peraduan Waras, Martha Gunawan, menyampaikan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan.

“Harapan saya, bantuan BLT-DD ini dapat digunakan secara tepat sasaran dan benar-benar membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Persit KCK Cabang XVI Kodim Ponorogo Bersama TK Kartika IV - 20 Bagikan Takjil

Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan tahap pertama pada Tahun Anggaran 2026 yang diberikan kepada 12 KPM, serta berlangsung dengan lancar tanpa kendala.

“Alhamdulillah, penyaluran tahap pertama ini berjalan tertib, aman, dan kondusif,” tutupnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara
Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan
Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah
Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur
Kasus Pabrik Tepung Ikan di Kobar Disorot, Penanganan Dinilai Janggal
Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat
Penuh Haru, Letkol Cpn I Putu Arry Pamit: Sinergi dan Kekeluargaan di Way Kanan Begitu Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:29 WIB

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara

Senin, 20 April 2026 - 21:19 WIB

Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan

Senin, 20 April 2026 - 21:14 WIB

Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur

Berita Terbaru