Sukamara, Kalimantan Tengah – MediaViral.net
Proyek pembangunan kawasan transmigrasi dari kementerian di Desa Sungai Baru, Kabupaten Sukamara, kembali memantik kemarahan publik. Program yang seharusnya menjadi harapan baru bagi warga transmigrasi tersebut diduga gagal memenuhi target kontrak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir pekerjaan proyek ini jatuh pada 14 Februari 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Saat awak media turun langsung pada Selasa (21/04/2026), ditemukan sekitar 20 unit bangunan yang belum selesai.

Proyek tersebut bahkan telah dua kali mendapatkan perpanjangan waktu penyelesaian, namun tetap tidak mampu diselesaikan sesuai ketentuan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak. Perpanjangan waktu memang dimungkinkan maksimal 50 hari kalender dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak.
Namun, apabila dalam masa tambahan tersebut pekerjaan tetap gagal diselesaikan, maka kontrak wajib diputus dan kontraktor berpotensi masuk daftar hitam (blacklist).
Seorang pria yang mengaku sebagai konsultan proyek di lokasi menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Pernyataan tersebut justru memicu kecurigaan warga yang menilai kualitas bangunan jauh dari harapan.
Salah satu warga penerima program transmigrasi lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sangat menyayangkan rancangan dari konsultannya. Tiang baja ringan hanya ditempel menggunakan baut di atas cor lantai, bukan ditancapkan ke tanah. Bagaimana bisa kuat?” ujarnya.
Ia bahkan meragukan daya tahan bangunan tersebut.
“Menurut saya, rumah itu paling lama bertahan dua tahun. Kami jadi was-was untuk menempatinya,” tambahnya.
Tak hanya soal bangunan rumah, akses pendukung seperti jembatan dan jalan menuju masing-masing unit juga dilaporkan belum rampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan dan kualitas infrastruktur secara keseluruhan.
Program transmigrasi sejatinya merupakan simbol pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika dikerjakan secara asal-asalan dan diduga melanggar kontrak, program ini justru berpotensi menjadi beban dan ancaman bagi penerima manfaat.
Kini publik menunggu sikap tegas dari pihak kementerian dan instansi terkait, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Masyarakat menilai, dengan dua kali perpanjangan waktu namun pekerjaan tetap tidak selesai, proyek ini dapat dikategorikan gagal dalam pelaksanaannya. Selain itu, persoalan jadwal dukungan (jaduk) yang diberikan sebelum penempatan warga juga turut dipertanyakan.
Kegagalan proyek transmigrasi ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai proses evaluasi yang dilakukan pihak terkait sebelum memberikan perpanjangan waktu. Apakah telah dilakukan analisis menyeluruh terhadap progres pekerjaan di lapangan atau tidak.
Publik kini mempertanyakan, dengan kondisi seperti ini, apakah kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah akan tetap terjaga untuk periode selanjutnya.
(mediaviral.co)










