Diduga Toko Elektronik Disulap Jadi THM Ilegal, Aroma “Backing” Oknum APH Menguat di Perdagangan I

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net

Warga di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dibuat geram dengan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai toko elektronik dan perabot rumah tangga.

Bangunan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi hingga larut malam.

banner 600x600

Aktivitas di lokasi itu memicu keresahan masyarakat. Suara musik keras, keluar-masuk pengunjung pada malam hari, hingga dugaan praktik yang tidak sesuai norma sosial semakin memperkuat indikasi perubahan fungsi bangunan tersebut.

Lebih jauh, beredar dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum dan terus berjalan tanpa tindakan tegas.

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Terima Obor Api PON XXI Aceh - Sumut 2024

“Kalau tidak ada yang membackup, tidak mungkin berani buka terang-terangan seperti itu,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 15 dan Pasal 26 yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha pariwisata.

Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan usaha hiburan di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mengatur perizinan serta jam operasional tempat hiburan malam.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 apabila ditemukan unsur perjudian, serta pasal lain terkait penyakit masyarakat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman pidana berat mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Polres Kobar Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi kode etik hingga pidana atas penyalahgunaan wewenang.

Desakan Masyarakat

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas tanpa tebang pilih.

“Kami minta jangan tutup mata. Kalau ini dibiarkan, generasi muda bisa rusak,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait atas dugaan tersebut. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru