Lampung – MediaViral.net
Solidaritas insan pers di Provinsi Lampung menguat. Menyusul pernyataan bernada ancaman yang diduga dilontarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, jurnalis Wildan Hanafi bersama rekan-rekan media akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Aksi solidaritas dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 pukul 09.00 WIB di Polresta Bandar Lampung. Kegiatan ini diinisiasi oleh Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Polemik ini bermula dalam sebuah forum diskusi (FGD) yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Eva Dwiana dan perwakilan BBWS. Dalam forum tersebut, Levi mengaku terganggu oleh keberadaan wartawan yang dinilai menghalangi pandangannya terhadap jalannya acara.
Namun, klarifikasi yang disampaikan Levi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (28/4/2026) justru memicu polemik baru. Dalam rekaman percakapan yang beredar, terdengar ucapan bernada kasar dan mengarah pada ancaman terhadap jurnalis Wildan Hanafi.
Tidak hanya itu, Levi juga disebut mengancam akan mengerahkan orang untuk mencari jurnalis tersebut serta meminta adanya permintaan maaf dan klarifikasi dengan nada yang dinilai intimidatif.
Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai organisasi pers di Lampung. Sikap seorang pejabat publik yang menggunakan kata-kata kasar dinilai tidak mencerminkan etika, serta berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
Para jurnalis menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
Melalui undangan terbuka, IJP mengajak seluruh anggota dan insan pers lainnya untuk hadir dengan mengenakan atribut organisasi sebagai bentuk solidaritas.
“Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang marwah profesi jurnalis. Kami ingin memastikan tidak ada lagi intimidasi atau arogansi terhadap pers,” demikian isi seruan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan intimidasi, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Lampung. (mediaviral.net)










