Darurat Narkoba di Simalungun! Diduga 1 Kg Beredar Setiap Minggu, Siapa yang Bermain di Belakang?

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net

Peredaran narkoba di wilayah Perdagangan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ini disebut-sebut tidak lagi berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi jaringan besar yang terorganisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 14 April 2026, peredaran narkotika di kawasan tersebut diduga mencapai hingga 1 kilogram setiap minggu. Jika benar, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

banner 600x600

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Danu alias Ojon, yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Perdagangan I. Selain itu, beberapa nama lain juga disebut diduga terkait, di antaranya Win (Pasar I), Nuk (Bahjambi), Rom (Kampung Bandar), S. Nur (Bahgunung), serta Pred (Landbouw).

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-27, Kabupaten Way Kanan Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah Mewah

Lebih jauh, jaringan ini diduga mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Seorang narasumber mengungkapkan keresahannya:

“Peredaran narkoba ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir generasi muda menjadi korban. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujarnya.

Kondisi ini mendorong masyarakat untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Warga berharap langkah konkret dapat diambil untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus Kasus Korupsi P3K

Sebagai informasi, peredaran narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, antara lain:

Pasal 114 ayat (2): Pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Pasal 112 ayat (2): Pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup bagi kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Pasal 127: Penyalahguna dapat dikenakan pidana atau rehabilitasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru