Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net
Peredaran narkoba di wilayah Perdagangan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ini disebut-sebut tidak lagi berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi jaringan besar yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 14 April 2026, peredaran narkotika di kawasan tersebut diduga mencapai hingga 1 kilogram setiap minggu. Jika benar, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Danu alias Ojon, yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Perdagangan I. Selain itu, beberapa nama lain juga disebut diduga terkait, di antaranya Win (Pasar I), Nuk (Bahjambi), Rom (Kampung Bandar), S. Nur (Bahgunung), serta Pred (Landbouw).
Lebih jauh, jaringan ini diduga mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Seorang narasumber mengungkapkan keresahannya:
“Peredaran narkoba ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir generasi muda menjadi korban. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujarnya.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Warga berharap langkah konkret dapat diambil untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, peredaran narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, antara lain:
Pasal 114 ayat (2): Pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Pasal 112 ayat (2): Pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup bagi kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Pasal 127: Penyalahguna dapat dikenakan pidana atau rehabilitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait. (mediaviral.net)










