Way Kanan, Lampung — MediaViral.net
Aksi nekat dua pria di Kabupaten Way Kanan berujung di tangan aparat. Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri puluhan batang besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Alif (30), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan Pariyoni (55), warga Kecamatan Way Tuba. Mereka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Way Kanan pada Minggu (12/4/2026).

Kabidhumas Polda Lampung, Yuni Iswandari mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian besi rel. Keduanya berinisial A dan P,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku polisi menyita 46 batang besi rel dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter. Selain itu, turut diamankan 1 unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Barang bukti berupa 46 batang rel dan satu unit truk yang dipakai untuk mengangkut besi tersebut sudah kami amankan,” jelas Yuni.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Berdasarkan perhitungan sementara, PT KAI harus menanggung kerugian hingga Rp 670.700.000.
Namun, polisi belum berhenti sampai di sini. Dugaan adanya jaringan atau pelaku lain masih terus didalami.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Kasus pencurian rel ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di jalur rel. (mediaviral.net)










