Dugaan Korupsi Dana Desa Sirnagalih Rp4,55 Miliar Menguat, LBHK-Wartawan Jabar Soroti Ketidaktransparanan dan Siap Laporkan ke Aparat

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, Jawa Barat – MediaViral.net

Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Pengelolaan dana desa selama periode 2022 hingga 2025 dengan total mencapai sekitar Rp4,55 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pemerintah Desa Sirnagalih kepada kementerian terkait.

banner 600x600

Advokat LBHK-Wartawan Jabar, Cecep, S.H., M.H., menyebutkan pihaknya menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

“Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan hasilnya. Ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan dana,” ujarnya.


Diduga Ada Markup hingga Kegiatan Fiktif

LBHK-Wartawan Jabar menduga adanya praktik markup anggaran, penggelapan, hingga kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Adapun rincian dana desa yang diterima selama empat tahun terakhir adalah:

Tahun 2022: Rp1.257.778.000

Tahun 2023: Rp1.546.619.000

Tahun 2024: Rp1.708.834.000

Tahun 2025: Rp1.435.141.000

Total keseluruhan mencapai sekitar Rp4,55 miliar.

Baca Juga :  Pj. Heri Wahyudi Kukuhkan 44 Anggota Paskibraka Batu Bara

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sarana air bersih, penanganan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal desa. Namun, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah proyek diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

“Ada kegiatan yang tidak sesuai laporan, bahkan diduga tidak ada sama sekali,” tambah Cecep.


Transparansi Minim, Pengawasan Lemah

Selain dugaan penyimpangan anggaran, LBHK juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Musyawarah desa disebut hanya formalitas, sementara fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak berjalan optimal.

Tim investigasi LBHK, Syahrul, mengungkapkan masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang memadai.

“Tidak ada papan proyek, laporan keuangan tidak diumumkan, dan pengawasan internal tidak berjalan maksimal,” jelasnya.


Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

LBHK-Wartawan Jabar saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, di antaranya:

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik Dari Kementerian Keuangan

Unit Tipikor Polres Purwakarta

Kejaksaan Negeri Purwakarta

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jika terbukti, harus diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegas Cecep.


Kepala Desa Belum Memberi Klarifikasi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sirnagalih belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku kecewa dengan minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa.

“Kami tidak pernah tahu berapa dana yang diterima dan digunakan untuk apa. Tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Desakan Pengawasan Lebih Ketat

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus diawasi secara ketat. Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan negara seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini hingga ke akar-akarnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru