Purwakarta, Jawa Barat – MediaViral.net
Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Pengelolaan dana desa selama periode 2022 hingga 2025 dengan total mencapai sekitar Rp4,55 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pemerintah Desa Sirnagalih kepada kementerian terkait.

Advokat LBHK-Wartawan Jabar, Cecep, S.H., M.H., menyebutkan pihaknya menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan hasilnya. Ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan dana,” ujarnya.
Diduga Ada Markup hingga Kegiatan Fiktif
LBHK-Wartawan Jabar menduga adanya praktik markup anggaran, penggelapan, hingga kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Adapun rincian dana desa yang diterima selama empat tahun terakhir adalah:
Tahun 2022: Rp1.257.778.000
Tahun 2023: Rp1.546.619.000
Tahun 2024: Rp1.708.834.000
Tahun 2025: Rp1.435.141.000
Total keseluruhan mencapai sekitar Rp4,55 miliar.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sarana air bersih, penanganan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal desa. Namun, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah proyek diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Ada kegiatan yang tidak sesuai laporan, bahkan diduga tidak ada sama sekali,” tambah Cecep.
Transparansi Minim, Pengawasan Lemah
Selain dugaan penyimpangan anggaran, LBHK juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Musyawarah desa disebut hanya formalitas, sementara fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak berjalan optimal.
Tim investigasi LBHK, Syahrul, mengungkapkan masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang memadai.
“Tidak ada papan proyek, laporan keuangan tidak diumumkan, dan pengawasan internal tidak berjalan maksimal,” jelasnya.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
LBHK-Wartawan Jabar saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, di antaranya:
Unit Tipikor Polres Purwakarta
Kejaksaan Negeri Purwakarta
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jika terbukti, harus diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegas Cecep.
Kepala Desa Belum Memberi Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sirnagalih belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku kecewa dengan minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa.
“Kami tidak pernah tahu berapa dana yang diterima dan digunakan untuk apa. Tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus diawasi secara ketat. Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan negara seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini hingga ke akar-akarnya. (mediaviral.net)










