Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMPN 1 Cigemblong Lebak Menguat, Kepsek dan Operator Disorot

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten — MediaViral.net

Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak tengah menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Cigemblong. Kepala sekolah berinisial Ujang Ajis bersama operator sekolah disebut-sebut terlibat dalam pencairan dana yang diduga tidak sesuai prosedur sejak tahun 2021 hingga 2025.

Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak menerima dana PIP secara utuh sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dicairkan secara kolektif melalui pihak sekolah, sebuah mekanisme yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai aturan.

banner 600x600

“Dana yang diterima tidak penuh. Ada pemotongan dengan alasan administrasi, namun tidak ada dasar hukum yang jelas. Saat dimintai penjelasan, kepala sekolah juga sulit ditemui,” ungkap salah satu wali murid.

Tak hanya itu, para orang tua juga mengaku pernah diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk persetujuan pencairan kolektif. Bahkan, disebutkan ada sejumlah LSM yang turut menandatangani dokumen tersebut dan siap menjadikannya sebagai alat bukti apabila kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga :  Buang Amunisi, Pj.Bupati Lampung Barat Berlatih Menembak Bersama Forkopimda

Sorotan terhadap Kinerja Pihak Sekolah

Dugaan ini memicu perhatian publik. Kepala sekolah dan operator, yang seharusnya menjadi teladan dalam dunia pendidikan, kini justru berada di tengah pusaran dugaan pelanggaran pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta Kejaksaan Negeri Lebak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Masyarakat juga menuntut adanya tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga sanksi hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Permendikbud terkait pengelolaan dana PIP yang melarang pungutan atau pemotongan dalam bentuk apa pun

Baca Juga :  Polres Kobar Melaksanakan Giat Pembagian Bansos Kepada Warga Kurang Mampu Dalam Rangka Cooling System

Data Dana Masih Ditelusuri

Hingga saat ini, jumlah pasti dana yang diduga diselewengkan masih dalam tahap penelusuran. Berikut estimasi data yang masih belum terisi lengkap:

Tahun Jumlah Siswa Total Dana (Rp)

2021 – –
2022 – –
2023 – –
2024 – –
2025 – –

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat, orang tua murid, serta sejumlah LSM menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan secara resmi ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Ini menyangkut hak anak-anak. Kalau tidak ditindak, dikhawatirkan praktik seperti ini bisa terjadi di tempat lain,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.

Kasus ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru