Lebak, Banten — MediaViral.net
Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak tengah menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Cigemblong. Kepala sekolah berinisial Ujang Ajis bersama operator sekolah disebut-sebut terlibat dalam pencairan dana yang diduga tidak sesuai prosedur sejak tahun 2021 hingga 2025.
Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak menerima dana PIP secara utuh sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dicairkan secara kolektif melalui pihak sekolah, sebuah mekanisme yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai aturan.

“Dana yang diterima tidak penuh. Ada pemotongan dengan alasan administrasi, namun tidak ada dasar hukum yang jelas. Saat dimintai penjelasan, kepala sekolah juga sulit ditemui,” ungkap salah satu wali murid.
Tak hanya itu, para orang tua juga mengaku pernah diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk persetujuan pencairan kolektif. Bahkan, disebutkan ada sejumlah LSM yang turut menandatangani dokumen tersebut dan siap menjadikannya sebagai alat bukti apabila kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Sorotan terhadap Kinerja Pihak Sekolah
Dugaan ini memicu perhatian publik. Kepala sekolah dan operator, yang seharusnya menjadi teladan dalam dunia pendidikan, kini justru berada di tengah pusaran dugaan pelanggaran pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta Kejaksaan Negeri Lebak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Masyarakat juga menuntut adanya tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga sanksi hukum apabila dugaan tersebut terbukti.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Permendikbud terkait pengelolaan dana PIP yang melarang pungutan atau pemotongan dalam bentuk apa pun
Data Dana Masih Ditelusuri
Hingga saat ini, jumlah pasti dana yang diduga diselewengkan masih dalam tahap penelusuran. Berikut estimasi data yang masih belum terisi lengkap:
Tahun Jumlah Siswa Total Dana (Rp)
2021 – –
2022 – –
2023 – –
2024 – –
2025 – –
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat, orang tua murid, serta sejumlah LSM menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan secara resmi ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Ini menyangkut hak anak-anak. Kalau tidak ditindak, dikhawatirkan praktik seperti ini bisa terjadi di tempat lain,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (mediaviral.net)










