Dugaan Pungli PTSL di Lampung Utara, BPN Tegaskan Batas Maksimal Rp 200 Ribu, APH Diminta Secepatnya Periksa Pelaku yang Buat Susah Rakyat

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara — MediaViral.net

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah warga secara gratis kembali disorot. Di Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, muncul dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa dalam pelaksanaan program tersebut.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya hingga Rp 1 juta per sertifikat, jauh melebihi ketentuan resmi. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa PDTT — batas maksimal biaya tambahan di luar proses inti PTSL untuk wilayah luar Jawa-Bali ditetapkan hanya Rp 200 ribu per bidang tanah.

banner 600x600

“Saya diminta Rp 700 ribu oleh Kadus, lalu ditambah lagi Rp 300 ribu. Katanya uang itu untuk pengurusan sertifikat, tapi kami tidak tahu perinciannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11).

Warga mengaku keberatan atas pungutan tersebut, apalagi mayoritas peserta PTSL merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami ikut program ini karena dijanjikan murah dan mudah. Kalau sampai sejuta, itu jelas memberatkan,” tambahnya.


Kades Klaim Pungutan Berdasarkan Kesepakatan

Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal, dikabarkan membantah tuduhan pungli tersebut. Ia menyebut pungutan dilakukan berdasarkan berita acara kesepakatan antara panitia dan warga peserta PTSL. Menurutnya, hal itu menjadikan penarikan dana dianggap sah.

Baca Juga :  Surat Terbuka Warga Kecamatan Banjit untuk Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Namun pandangan itu bertentangan dengan penjelasan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara. Pihak BPN menegaskan, kesepakatan lokal tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pungutan di luar ketentuan nasional.

“Untuk wilayah Lampung Utara, batas maksimal pungutan non-standar tetap Rp 200 ribu per bidang. Itu pun hanya untuk kebutuhan seperti patok batas, fotokopi dokumen, atau materai. Jika lebih dari itu, maka aparat penegak hukum berwenang memeriksa,” tegas pejabat BPN setempat kepada wartawan.

BPN juga menegaskan bahwa inti program PTSL—mulai dari pengukuran, penelitian data yuridis, hingga penerbitan sertifikat—telah ditanggung oleh negara dan tidak boleh dipungut biaya apa pun dari masyarakat.


Keterlibatan Pokmas dan Kejanggalan Informasi

Di lapangan, tim Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang menjadi mitra pelaksana program disebut turut mengatur penarikan dana. Salah satu Kepala Dusun, Ibrahim, mengakui adanya pungutan sebesar Rp 700 ribu kepada peserta program.

“Benar, saya menarik Rp 700 ribu karena ada pengukuran dari BPN. Tapi kalau ada tambahan Rp 300 ribu, saya tidak tahu. Silakan tanya ke kepala desa,” ujarnya.

Ironisnya, Kepala Desa Cahaya Makmur justru menyampaikan pernyataan berbeda. Ia menyebut bahwa tahun ini desanya tidak memiliki program PTSL. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab sejumlah warga telah mengaku menyetorkan uang dengan alasan untuk pengurusan sertifikat melalui program yang sama.

Baca Juga :  Solusi Terbaik untuk Mengurangi Risiko Banjir: PUPR Kota Kediri Rehabilitasi Saluran Drainase

Potensi Pelanggaran dan Tuntutan Transparansi

BPN Lampung Utara menegaskan, seluruh pelaksanaan program PTSL harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program strategis nasional ini untuk kepentingan pribadi.

“Kalau pungutan melebihi Rp 200 ribu, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran. Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat di lapangan,” ujar sumber BPN tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Polres Lampung Utara dan Inspektorat Daerah untuk memeriksa dugaan pungutan di atas ketentuan. Program PTSL yang seharusnya menjadi sarana pemerataan kepemilikan sertifikat tanah, dikhawatirkan justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil jika praktik seperti ini dibiarkan berlarut.


Harapan: Kembalikan PTSL ke Tujuan Awal

PTSL sejatinya hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kepastian hukum dan pemerataan ekonomi melalui kepemilikan tanah yang sah. Program ini diharapkan menjadi jembatan keadilan agraria bagi masyarakat desa.

Namun, jika praktik di lapangan masih diwarnai pungutan tidak sesuai aturan, maka semangat program tersebut menjadi tercoreng. Pemerintah daerah bersama aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan pelaksanaan PTSL di Lampung Utara kembali pada jalur yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Amarah Pedagang Meledak, Kantor Bupati OKU Diguruduk: Direksi Perumda Pasar Didesak Dicopot
“Rp450 Juta atau Dideportasi!” – Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Imigrasi Yogya Gegerkan Publik, Investor Asing Diperlakukan Bak ‘ATM Berjalan’
Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan
Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan
“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:34 WIB

Amarah Pedagang Meledak, Kantor Bupati OKU Diguruduk: Direksi Perumda Pasar Didesak Dicopot

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

“Rp450 Juta atau Dideportasi!” – Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Imigrasi Yogya Gegerkan Publik, Investor Asing Diperlakukan Bak ‘ATM Berjalan’

Kamis, 16 April 2026 - 12:43 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Langsung “Tancap Gas” Benahi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Berita Terbaru