Galian C Diduga Ilegal Menggurita di Kotawaringin Barat: Aparat Bungkam, Lingkungan Terancam Rusak Parah!

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah — MediaViral.net

Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kian menjamur dan berlangsung terang-terangan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Ada apa di balik maraknya aktivitas ini?

Pantauan awak media pada Senin (13/04/2026) di Desa Kumpai Batu Atas, tepatnya di sepanjang jalur menuju jalan Bandara Baru, menemukan sejumlah titik galian C yang beroperasi bebas. Aktivitas pengerukan tanah dilakukan secara masif, bahkan kedalamannya disebut-sebut mencapai puluhan meter—kondisi yang sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan.

banner 600x600

Yang lebih mengundang tanya, saat dikonfirmasi ke pihak Polres Kotawaringin Barat, tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini justru memicu spekulasi publik: apakah ada pihak yang “membekingi” aktivitas ilegal tersebut?

Baca Juga :  Arahan Menejer, PT Surya Ogan Nabati Utamakan Keselamatan Kerja Untuk Karyawan

Kerusakan lingkungan pun menjadi ancaman nyata. Lubang-lubang besar yang menganga tanpa reklamasi berpotensi menimbulkan bencana, mulai dari longsor hingga pencemaran lingkungan. Namun sayangnya, kewajiban reklamasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang seolah diabaikan.

Padahal aturan tersebut sangat jelas:

Pemegang izin wajib melakukan reklamasi dan pascatambang

Wajib menempatkan dana jaminan reklamasi

Pelanggaran dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar

Reklamasi harus dilakukan bertahap sebelum membuka lahan baru

Baca Juga :  Aset Desa Raib? Pj Keuchik Ujong Blang Berdalih, Lembu Dana Desa Diduga “Menghilang”!

Fakta di lapangan justru bertolak belakang. Diduga kuat, banyak pengelola galian C tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga mengabaikan kewajiban reklamasi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Masyarakat kini menuntut tindakan nyata. Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum diminta segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang semakin terkikis.

Pertanyaannya kini: sampai kapan praktik ini terus dibiarkan? Dan siapa yang sebenarnya bermain di balik maraknya galian C ilegal ini? (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru