HPN Harusnya Untuk Semua Organisasi Pers: Barulah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Pers Nasional (HPN) seharusnya menjadi momentum untuk merayakan kebebasan pers di Indonesia secara inklusif. Namun, selama ini perayaan HPN lebih banyak didominasi oleh organisasi pers tertentu, sementara yang lain terkesan terpinggirkan. Jika benar kita menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka HPN harus terbuka bagi semua organisasi pers tanpa kecuali.

HPN: Sejarah dan Realita

banner 600x600

HPN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 1985 dan selalu diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini menimbulkan polemik karena seolah-olah hanya PWI yang menjadi representasi pers nasional, padahal ada banyak organisasi pers lain yang juga aktif berkontribusi dalam dunia jurnalistik Indonesia.

Faktanya, di Indonesia terdapat berbagai organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan lainnya. Keberagaman ini mencerminkan luasnya spektrum jurnalistik di Tanah Air, tetapi sayangnya, tidak semuanya memiliki ruang yang sama dalam perayaan HPN.

Baca Juga :  PJ Bupati Tubaba M. Firsada Kunjungi Penggilingan Padi Guna Cek Ketersediaan Beras

Pers Milik Semua, Bukan Satu Kelompok

Dalam semangat reformasi dan demokrasi, pers seharusnya menjadi milik semua insan jurnalis, bukan hanya kelompok tertentu. Ketika HPN hanya diidentikkan dengan satu organisasi, hal ini menciptakan kesan bahwa pers nasional dimonopoli oleh segelintir pihak. Padahal, keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila mengamanatkan bahwa setiap jurnalis, dari organisasi mana pun, berhak mendapatkan pengakuan yang sama.

Ketidaksetaraan dalam perayaan HPN bisa berdampak pada berbagai hal, di antaranya:

  1. Melemahkan Solidaritas Jurnalis
    Ketika hanya sebagian jurnalis yang dianggap sah dalam perayaan HPN, maka rasa kesatuan dalam profesi ini berpotensi terpecah.
  2. Menghambat Kebebasan Pers
    Jika hanya organisasi tertentu yang memiliki akses lebih besar dalam perayaan ini, maka kebebasan pers menjadi bias dan rentan terhadap kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
  3. Mengabaikan Keragaman Media
    Di era digital, media tidak hanya berbentuk cetak atau televisi, tetapi juga media siber dan independen. Semua memiliki peran penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Baca Juga :  Pj. Bupati Heri Wahyudi Tinjau Harga Sembako di Pasar Kebun Kopi, Harga Masih Stabil

HPN yang Inklusif untuk Keadilan Sosial

Jika kita ingin menjadikan HPN sebagai hari besar yang benar-benar merepresentasikan pers nasional, maka harus ada perubahan paradigma. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  • Menjadikan HPN sebagai perayaan seluruh organisasi pers, bukan hanya milik satu kelompok tertentu.
  • Mendorong pemerintah untuk mengakui keberagaman organisasi pers secara setara dalam setiap kebijakan dan perayaan yang berkaitan dengan pers.
  • Memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi media independen dan lokal, karena mereka juga bagian dari ekosistem pers yang turut mencerdaskan bangsa.

Hari Pers Nasional seharusnya menjadi milik semua insan pers, bukan hanya satu organisasi. Jika benar kita ingin menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka HPN harus inklusif, merangkul semua jurnalis dan organisasi pers tanpa terkecuali. Dengan begitu, semangat kebebasan pers yang sejati dapat benar-benar terwujud di negeri ini. (Abbas / Efriyadi)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru