Janji Manis Berujung Tragis: Dugaan Eksploitasi Buruh di PT Basic Internasional Sumatera

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net

Gemerlap industri di kawasan KEK Sei Mangkei diduga menyimpan kisah pilu yang dialami para pekerja. PT Basic Internasional Sumatera disebut-sebut melakukan praktik eksploitasi tenaga kerja, dengan dugaan tidak membayarkan upah lembur serta melakukan pemotongan gaji secara sepihak.

Pengakuan sejumlah pekerja membuka tabir dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh.

banner 600x600

Salah satu narasumber berinisial D mengungkapkan bahwa karyawan tetap diwajibkan bekerja tanpa mengenal waktu, bahkan saat Hari Raya Idulfitri, dengan iming-iming upah lembur hingga tiga kali lipat. Namun, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan.

“Kami bekerja saat Lebaran dengan janji gaji tiga kali lipat. Sampai sekarang tidak dibayarkan, bahkan gaji kami justru dikurangi,” ungkap D.

Keterangan tersebut diperkuat oleh narasumber lain berinisial S yang menyebut para pekerja berada dalam tekanan dan ketidakpastian terkait hak-hak mereka.

“Kami seperti diperas. Jam kerja tidak menentu, lembur tidak jelas, dan ketika gaji diterima jumlahnya justru berkurang dari yang dijanjikan. Kami takut bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujar S.


Diduga Melanggar Regulasi Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Wujud Nyata Rasa Peduli Kepada Masyarakat, Polres Kobar Gelar Baksos Donor Darah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

Apabila dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 78: Kewajiban pembayaran upah lembur.

Pasal 88 dan 88A: Hak atas upah yang layak.

Pasal 93: Hak atas upah pada hari libur resmi.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan tata cara pembayaran upah lembur.


Ancaman Sanksi Pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yakni:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, antara lain:

Baca Juga :  Forum IKM Ponorogo Lakukan MOU Bersama Ikatan Adyaksa Dharmakarini

Teguran tertulis,

Pembatasan kegiatan usaha,

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,

Hingga pencabutan izin usaha.


Desakan Penyelidikan

Dugaan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait segera bertindak. Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mencegah praktik serupa terulang.


Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 11 April 2026, pihak PT Basic Internasional Sumatera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pesatnya pertumbuhan industri, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jika terbukti, dugaan eksploitasi ini tidak hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kawasan industri strategis seperti KEK Sei Mangkei. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru