Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net
Gemerlap industri di kawasan KEK Sei Mangkei diduga menyimpan kisah pilu yang dialami para pekerja. PT Basic Internasional Sumatera disebut-sebut melakukan praktik eksploitasi tenaga kerja, dengan dugaan tidak membayarkan upah lembur serta melakukan pemotongan gaji secara sepihak.
Pengakuan sejumlah pekerja membuka tabir dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh.

Salah satu narasumber berinisial D mengungkapkan bahwa karyawan tetap diwajibkan bekerja tanpa mengenal waktu, bahkan saat Hari Raya Idulfitri, dengan iming-iming upah lembur hingga tiga kali lipat. Namun, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan.
“Kami bekerja saat Lebaran dengan janji gaji tiga kali lipat. Sampai sekarang tidak dibayarkan, bahkan gaji kami justru dikurangi,” ungkap D.
Keterangan tersebut diperkuat oleh narasumber lain berinisial S yang menyebut para pekerja berada dalam tekanan dan ketidakpastian terkait hak-hak mereka.
“Kami seperti diperas. Jam kerja tidak menentu, lembur tidak jelas, dan ketika gaji diterima jumlahnya justru berkurang dari yang dijanjikan. Kami takut bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujar S.
Diduga Melanggar Regulasi Ketenagakerjaan
Apabila dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 78: Kewajiban pembayaran upah lembur.
Pasal 88 dan 88A: Hak atas upah yang layak.
Pasal 93: Hak atas upah pada hari libur resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan tata cara pembayaran upah lembur.
Ancaman Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yakni:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, antara lain:
Teguran tertulis,
Pembatasan kegiatan usaha,
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,
Hingga pencabutan izin usaha.
Desakan Penyelidikan
Dugaan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait segera bertindak. Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mencegah praktik serupa terulang.
Hak Jawab Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 11 April 2026, pihak PT Basic Internasional Sumatera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pesatnya pertumbuhan industri, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jika terbukti, dugaan eksploitasi ini tidak hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kawasan industri strategis seperti KEK Sei Mangkei. (mediaviral.net)










