Lampung Utara— MediaViral.net
Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencuat dan menyeret nama Kepala Desa Yulianti. Rincian anggaran yang beredar di tengah masyarakat memunculkan berbagai kejanggalan yang kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menilai realisasi kegiatan di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.

Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:
Pembangunan atau pengerasan jalan desa sebesar Rp 262.541.000
Penyertaan modal sebesar Rp 149.544.500
Keadaan mendesak sebesar Rp 46.800.000
Kegiatan festival desa sebesar Rp 19.900.000
Koordinasi ketenteraman dan ketertiban sebesar Rp 20.000.000
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait realisasi dan dampaknya.
Indikasi Duplikasi Anggaran
Selain itu, ditemukan sejumlah kegiatan yang dianggarkan lebih dari satu kali, seperti:
Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan
Operasional pemerintah desa
Musyawarah perencanaan desa
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya duplikasi anggaran atau ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan keuangan desa.
Transparansi Dipertanyakan
Anggaran untuk penyelenggaraan informasi publik desa tercatat sebesar Rp 6.200.000. Namun, warga mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai terkait penggunaan Dana Desa.
Beberapa warga menyampaikan bahwa papan informasi atau laporan realisasi anggaran tidak terlihat secara jelas di lingkungan desa.
Program Sosial Dinilai Belum Optimal
Program di bidang kesehatan dan sosial seperti posyandu, desa siaga kesehatan, serta pembinaan masyarakat juga turut disorot. Warga menilai manfaat dari program tersebut belum dirasakan secara maksimal.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Jika ditemukan pelanggaran, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Warga berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap terbuka dan bertanggung jawab agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga. (mediaviral.net)










