Serang, Banten – MediaViral.net
Seorang karyawan di PT Nikomas Gemilang mengeluhkan besarnya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) dalam slip gaji yang diterimanya pada 7 Maret 2026. Ia mengaku terkejut karena jumlah pajak yang dipotong mencapai Rp2.293.162, padahal total penghasilan bruto hanya Rp10.036.026.
Kondisi ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada Januari 2026, dengan penghasilan bruto Rp10.064.020, pajak yang dipotong hanya sebesar Rp261.132. Selisih yang sangat mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem perhitungan pajak di perusahaan tersebut.

“Kalau bulan Desember 2025 saya malah dapat pengembalian pajak sebesar Rp694.238. Tapi sekarang kenapa justru dipotong sampai Rp2 juta lebih?” keluhnya, Kamis (9/4/2026).
Keluhan ini memicu dugaan adanya kesalahan perhitungan atau bahkan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya, berdasarkan ketentuan PPh 21 dan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, besaran pajak untuk karyawan dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan seharusnya tidak sebesar itu.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa untuk sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil, furnitur, dan pariwisata, pemerintah bahkan memberikan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang Januari hingga Desember 2026.
“Kalau di luar skema insentif, perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Untuk gaji Rp10 juta, umumnya hanya sekitar 2 persen atau berkisar Rp200 ribu hingga Rp325 ribu per bulan. Jadi, potongan Rp2 juta lebih ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila ditemukan adanya pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan, perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang dan mengembalikan kelebihan potongan kepada karyawan.
Kasus ini pun menjadi sorotan dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Transparansi dalam pengelolaan pajak karyawan dinilai sangat penting agar tidak merugikan pekerja.
Jika benar terjadi kesalahan atau penyimpangan, bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. (mediaviral.net)










