Karyawan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Potongan Pajak Tembus Rp2 Juta, Diduga Tak Sesuai Aturan PPh 21

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Banten – MediaViral.net

Seorang karyawan di PT Nikomas Gemilang mengeluhkan besarnya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) dalam slip gaji yang diterimanya pada 7 Maret 2026. Ia mengaku terkejut karena jumlah pajak yang dipotong mencapai Rp2.293.162, padahal total penghasilan bruto hanya Rp10.036.026.

Kondisi ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada Januari 2026, dengan penghasilan bruto Rp10.064.020, pajak yang dipotong hanya sebesar Rp261.132. Selisih yang sangat mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem perhitungan pajak di perusahaan tersebut.

banner 600x600

“Kalau bulan Desember 2025 saya malah dapat pengembalian pajak sebesar Rp694.238. Tapi sekarang kenapa justru dipotong sampai Rp2 juta lebih?” keluhnya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Setelah Cuti Idul Fitri, Pemkab Batu Bara Gelar Apel Gabungan

Keluhan ini memicu dugaan adanya kesalahan perhitungan atau bahkan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya, berdasarkan ketentuan PPh 21 dan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, besaran pajak untuk karyawan dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan seharusnya tidak sebesar itu.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa untuk sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil, furnitur, dan pariwisata, pemerintah bahkan memberikan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang Januari hingga Desember 2026.

“Kalau di luar skema insentif, perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Untuk gaji Rp10 juta, umumnya hanya sekitar 2 persen atau berkisar Rp200 ribu hingga Rp325 ribu per bulan. Jadi, potongan Rp2 juta lebih ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Polwan ke-76, Polwan Polres Kobar Gelar Bakti Sosial ke Sekolah

Ia juga menambahkan, apabila ditemukan adanya pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan, perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang dan mengembalikan kelebihan potongan kepada karyawan.

Kasus ini pun menjadi sorotan dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Transparansi dalam pengelolaan pajak karyawan dinilai sangat penting agar tidak merugikan pekerja.

Jika benar terjadi kesalahan atau penyimpangan, bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru