Kejari Ogan Ilir Dampingi PTPN I Regional VII Pulihkan Uang Negara Senilai 64 Milyar

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR/SUMATRA SELATAN, MEDIA-VIRAL.ID

Setelah melalui serangkaian prosedural yang panjang, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII resmi menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) dari negara sebesar Rp 64 miliar.

Pada proses ini, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara mendampingi Region Head PTPN I Regional VII, Tuhu Bangun.

banner 600x600

Eben menjelaskan, pembayaran UGR tersebut atas lahan seluas 69,386 hektar milik PTPN I Regional VII yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan Tol Indralaya-Muaraenim tahap I dan II.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Bersama Bulog Adakan Sosialisasi Beras SPHP Kepada Mitra Pengecer

Proyek tol tersebut digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) sejak 2020 lalu.

“Pembayaran UGR senilai Rp 64 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung karena sebelumnya dana tersebut telah dititipkan atau konsinyasi,” terang Eben melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Eben mengatakan, penyerahan UGR merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yg dilakukan oleh jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir.

Yang mana sebelumnya jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional VII.

“Bahwa pemulihan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari fungsi jaksa pengacara negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai implementasi bantuan hukum non litigasi bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Eben.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kobar Bersama TNI Gencarkan Patroli Gabungan

Dilanjutkannya, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. 

Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan. 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas hari ini,” jelas Eben. (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru