Kejari Ogan Ilir Dampingi PTPN I Regional VII Pulihkan Uang Negara Senilai 64 Milyar

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR/SUMATRA SELATAN, MEDIA-VIRAL.ID

Setelah melalui serangkaian prosedural yang panjang, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII resmi menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) dari negara sebesar Rp 64 miliar.

Pada proses ini, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara mendampingi Region Head PTPN I Regional VII, Tuhu Bangun.

banner 600x600

Eben menjelaskan, pembayaran UGR tersebut atas lahan seluas 69,386 hektar milik PTPN I Regional VII yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan Tol Indralaya-Muaraenim tahap I dan II.

Baca Juga :  Antusias Warga RT 01 LK 03 Rejomulyo, Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Proyek tol tersebut digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) sejak 2020 lalu.

“Pembayaran UGR senilai Rp 64 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung karena sebelumnya dana tersebut telah dititipkan atau konsinyasi,” terang Eben melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Eben mengatakan, penyerahan UGR merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yg dilakukan oleh jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir.

Yang mana sebelumnya jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional VII.

“Bahwa pemulihan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari fungsi jaksa pengacara negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai implementasi bantuan hukum non litigasi bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Eben.

Baca Juga :  Satbinmas Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar Pada Instansi Yang Memberikan Pelayanan Publik

Dilanjutkannya, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. 

Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan. 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas hari ini,” jelas Eben. (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru