Klarifikasi Warga Suka Mulya Tidak Pernah Menerima Bantuan, Muslihatun Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, mediaviral.net

Setelah menyadari dirinya pernah menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT – DD) dan mengetahui BPJS Kesehatan atas dirinya telah aktif serta namanya sudah di proses daftar tunggu sebagai penerima bantuan sosial, warga Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah.

Pernyataan permohonan maaf itu disampaikan Muslihatun warga RT 01, RW 02 Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa 1 Juli 2025.

banner 600x600

Menurut Muslihatun, setelah secara langsung dia melihat bukti-bukti dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan BPJS kesehatan atas namanya telah aktif dan menyadari dirinua sudah pernah menerima BLT DD pada Tahun 2023 lalu tersebut, secara resmi dia sudah menyatakan permohonan maaf kepada pemerintah, khususnya kepada Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa Suka Mulya.

Baca Juga :  Pembubaran Paksa Organ Tunggal di Lampung Viral di Media Sosial, Warga Mengeluh: "Ganggu Tetangga Banget!"

“Setelah saya melihat bukti-bukti bahwa BPJS atas nama saya telah aktif dan bansos atas nama saya sudah dalam tahap tunggu, dan mengenai BLT dari desa saya telah dapat dalam satu tahun pada tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada media yang pernah menanyakan perihal bantuan yang dirinya katakan belum pernah menerima bantuan tersebut untuk bisa menarik informasi yang disebarkan melalui media sosial (tiktok) dan media lainnya.

Permintaan itu dia sampaikan karena bisa menimbulkan dampak negatif dan bisa dikenakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Seperti pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikarenakan informasi yang disebarkan tentang adanya pernyataan seorang warga itu melalui media sosial (tiktok) bukan melalui media resmi seperti media cetak (koran, majalah dan tabloid atau jurnal), atau media elektronik televisi atau streaming yang mencantumkan link berita videonya di website media resmi yang berbadan hukum.

Baca Juga :  Kades Bancar Ingatkan Pentingnya PSN, Bukan Fogging!

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menyatakan, adanya larangan penyebaran konten ilegal, dan sanksi bagi pelanggarnya.

Dalam peraturan tersebut ada sanksi tindak pidananya, seperti dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian karena sudah menyebarkan konten yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.

“Kepada pihak media yang telah menyebar luaskan terkait bantuan di tiktok dan media lain mohon untuk ditarik atau di hapus karena saya sudah melihat secara langsung bukti-buktinya mengenai BLT, bansos dan BPJS saya sudah aktif,” kata Muslihatun.

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru