OKU Timur/Sumatra Selatan, mediaviral.net
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2024 mengungkapkan temuan serius di sektor perpajakan, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam laporan tersebut, Bapenda OKU Timur dinilai belum optimal mengelola potensi pajak dari sektor pertambangan, yang berakibat pada kebocoran potensi pendapatan hingga Rp16,9 miliar setiap tahun.

Temuan BPK itu didasarkan pada perbandingan data antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan data Wajib Pajak (WP) di Bapenda. Hasilnya, terdapat 15 perusahaan tambang yang terdaftar di DPMPTSP namun belum tercatat sebagai wajib pajak MBLB di Bapenda OKU Timur. Ini berarti aktivitas penambangan mereka belum dikenakan pajak daerah sebagaimana mestinya.
Dampak langsung dari belum terdatanya perusahaan-perusahaan ini sebagai wajib pajak adalah hilangnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas penambangan pasir dan batu pecah di daerah tersebut. BPK memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp16.939.650.000 setiap tahun, angka yang sangat signifikan untuk ukuran pendapatan asli daerah.
Dalam survei lapangan yang dilakukan tim BPK, ditemukan bahwa satu perusahaan tambang saja mampu memberikan kontribusi Pajak MBLB sebesar Rp3,57 juta per hari. Nilai ini dihitung dari rata-rata penjualan 30 dump truck per hari dengan muatan 7 m³, dikalikan tarif pajak Rp17.000 per m³. Jika dikalikan selama setahun, satu perusahaan saja bisa menyumbang lebih dari Rp1,3 miliar.
Dengan total 13 perusahaan tambang yang berhasil teridentifikasi oleh Bapenda, potensi bruto pendapatan dari sektor pajak MBLB diperkirakan mencapai hampir Rp17 miliar per tahun. Sayangnya, data tersebut belum seluruhnya termonetisasi karena masih lemahnya sistem pendataan dan pengawasan di lapangan.
Menanggapi temuan ini, BPK RI merekomendasikan Bupati OKU Timur untuk segera memerintahkan Kepala Bapenda agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak MBLB di wilayahnya. Langkah konkret juga harus dilakukan untuk memperbaiki pendataan dan penetapan wajib pajak secara intensif.
Selain itu, BPK meminta agar Bapenda melakukan verifikasi menyeluruh atas laporan pembayaran pajak yang disampaikan para wajib pajak, termasuk mencocokkannya dengan hasil produksi perusahaan tambang. Verifikasi terhadap dokumen aktivitas penggalian dan distribusi hasil tambang juga dinilai penting sebagai langkah awal penguatan tata kelola perpajakan.
Optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor tambang non-logam dinilai krusial bagi pembangunan OKU Timur. Kebocoran yang dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi integritas keuangan daerah, sekaligus membuka ruang abu-abu yang berisiko menimbulkan praktik penghindaran pajak secara sistematis.
Dengan temuan BPK ini, publik menanti aksi cepat dari Pemkab OKU Timur untuk menertibkan sektor pertambangan dan menutup potensi kebocoran pendapatan daerah. Transparansi, penegakan regulasi, serta pemutakhiran data menjadi kunci agar potensi pendapatan tidak lagi menguap tanpa jejak. (Forwako)
koranpemberitaankorupsi.id










