Pertalite 2 Liter, Uang Rp.106,000, Anak 21 Tahun Penjaga Warung Ditangkap Polisi Akibat Teman Tawarkan Harga 80 Ribu, Gubernur Bengkulu Semakin Kejam

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, mediaviral.net

Polisi bergerak cepat setelah melihat video viral warga di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang menjual BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp80 ribu per liter.

Tindakan tegas aparat kepolisian ini dilakukan, guna menindaklanjuti kejadian viral di media sosial tentang adanya penjual BBM jenis pertalite di wilayah Kabupaten Seluma yang harganya bervariasi dari Rp 35 ribu hingga Rp 80 ribu per liternya.

banner 600x600

Diketahui identitas pemilik warung yang menjual BBM subsidi sehargar Rp80 ribu per liter ini berinisial RO (21), warga asal Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat, yang warungnya berada di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma.

Kapolsek Seluma Timur Iptu. Hendra Yanto mengatakan, setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan, RO menerangkan kejadian viral di media sosial tersebut benar adanya setelah ada pengendara roda empat yang bertanya harga minyak per liter seharga Rp.80.000 per liter di warung miliknya.

Baca Juga :  Jelang BRB 2024, Bupati Ponorogo Ikut Santuni Ratusan Anak Yatim

Namun RO menegaskan pada saat itu yang melayani dan menjawab harga BBM kepada pengendara mobil tersebut merupakan saudaranya berinisial MI yang kabur setelah melihat kedatangan polisi.

“Kita sudah sempat mengamankan pedagang BBM eceran yang viral tersebut, menurut pengakuan RO pemilik warung yang menawarkan Rp 80 ribu per liter itu saudaranya berinisial MI yang kabur saat kami datangi,” terang Kapolsek Seluma Timur Iptu. Hendra Yanto.

Selain mengamankan pemilik warung, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah jerigen 5 liter yang berisi BBM jenis pertalite sisa kurang lebih 2 liter, 5 buah jerigen kosong ukuran lima liter, 1 buah jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 1 buah jerigen kosong ukuran 30 liter, serta uang tunai Rp. 106.000 hasil penjualan BBM eceran.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan mengimbau kepada masyarakat dan petugas SPBU yang ada di Kabupaten Seluma.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Sambut Anak Yatim Dengan Bantuan: Menginspirasi Semangat dan Harapan

1). Kepada pengendara R2 dan R4 yang sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU yang berada di Kab. Seluma untuk tertib dalam mengantri dan tidak melakukan pengisian kendaraan secara berulang dan tidak menggunakan Tangki kendaraan R2 dan R4 yang tidak sesuai dengan standar isi Tangki yang telah dikeluarkan oleh pabrik.

2). Kepada pengelola SPBU dan karyawan SPBU agar tidak melayani kendaraan yang mengisi secara berulang dan kendaraan yang Tangkinya tidak sesuai dengan pabrik dan apabila ada pengendara yang memaksa untuk mengisi agar segera laporkan kepada pihak Kepolisian.

3). Pengisian BBM menggunakan Jerigen hanya di peruntukan untuk para nelayan yang sudah mendapatkan surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Seluma.

4). Kepada masyarakat apabila menemukan adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru