Kediri, Jawa Timur — MediaViral.net
Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Saka, Dusun Wates, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam publik. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa dalam sistem administrasi pendidikan nasional.
Berdasarkan hasil penelusuran, PKBM Aji Saka yang terdaftar sebagai lembaga swasta dalam sistem “Sekolah Kita” memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9948549 dengan status akreditasi B. Dalam data Dapodik, jumlah peserta didik tercatat mencapai 1.113 orang, terdiri dari 667 laki-laki dan 444 perempuan.

Namun, angka tersebut menuai keraguan dari warga sekitar. Mereka menilai jumlah siswa yang dilaporkan tidak sebanding dengan aktivitas pembelajaran yang terlihat di lapangan. Minimnya aktivitas belajar secara fisik memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil.
“Kalau benar jumlahnya sampai ribuan, aktivitasnya pasti terlihat ramai. Tapi ini tidak. Jadi wajar kalau masyarakat curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan semakin menguat karena operasional PKBM didukung oleh anggaran negara melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Besarnya jumlah siswa berbanding lurus dengan dana yang diterima, sehingga dugaan manipulasi data berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi.
Pemerhati kebijakan publik, Lambang Indra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pihak pengelola seharusnya segera memberikan klarifikasi terbuka jika tidak terdapat pelanggaran.
“Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, sikap menghindari klarifikasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Sementara Pasal 18 ayat (2) mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dalam konteks ini, ketidakterbukaan justru berpotensi memperkeruh situasi dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Desakan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit serta verifikasi lapangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keakuratan data sekaligus menjamin penggunaan dana BOSP tepat sasaran.
Transparansi dari pihak PKBM Aji Saka menjadi kunci meredam polemik. Keterbukaan data, kejelasan aktivitas pembelajaran, serta kesiapan menghadapi audit publik akan menjadi indikator utama dalam membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Aji Saka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar. Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik ini. (mediaviral.net)










