PKBM Aji Saka Kediri Disorot, Dugaan Markup Siswa Picu Desakan Audit

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Jawa Timur — MediaViral.net

Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Saka, Dusun Wates, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam publik. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa dalam sistem administrasi pendidikan nasional.

Berdasarkan hasil penelusuran, PKBM Aji Saka yang terdaftar sebagai lembaga swasta dalam sistem “Sekolah Kita” memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9948549 dengan status akreditasi B. Dalam data Dapodik, jumlah peserta didik tercatat mencapai 1.113 orang, terdiri dari 667 laki-laki dan 444 perempuan.

banner 600x600

Namun, angka tersebut menuai keraguan dari warga sekitar. Mereka menilai jumlah siswa yang dilaporkan tidak sebanding dengan aktivitas pembelajaran yang terlihat di lapangan. Minimnya aktivitas belajar secara fisik memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil.

“Kalau benar jumlahnya sampai ribuan, aktivitasnya pasti terlihat ramai. Tapi ini tidak. Jadi wajar kalau masyarakat curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Sambut BRB 2024, PSHT Ponorogo Gelar Sunatan Masal

Sorotan semakin menguat karena operasional PKBM didukung oleh anggaran negara melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Besarnya jumlah siswa berbanding lurus dengan dana yang diterima, sehingga dugaan manipulasi data berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi.

Pemerhati kebijakan publik, Lambang Indra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pihak pengelola seharusnya segera memberikan klarifikasi terbuka jika tidak terdapat pelanggaran.

“Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, sikap menghindari klarifikasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Sementara Pasal 18 ayat (2) mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Bersama PJU dan Forkopimda Meriahkan Fun Run Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Dalam konteks ini, ketidakterbukaan justru berpotensi memperkeruh situasi dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

Desakan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit serta verifikasi lapangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keakuratan data sekaligus menjamin penggunaan dana BOSP tepat sasaran.

Transparansi dari pihak PKBM Aji Saka menjadi kunci meredam polemik. Keterbukaan data, kejelasan aktivitas pembelajaran, serta kesiapan menghadapi audit publik akan menjadi indikator utama dalam membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Aji Saka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar. Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik ini. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru