PKBM Aji Saka Kediri Disorot, Dugaan Markup Siswa Picu Desakan Audit

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Jawa Timur — MediaViral.net

Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Saka, Dusun Wates, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam publik. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa dalam sistem administrasi pendidikan nasional.

Berdasarkan hasil penelusuran, PKBM Aji Saka yang terdaftar sebagai lembaga swasta dalam sistem “Sekolah Kita” memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9948549 dengan status akreditasi B. Dalam data Dapodik, jumlah peserta didik tercatat mencapai 1.113 orang, terdiri dari 667 laki-laki dan 444 perempuan.

banner 600x600

Namun, angka tersebut menuai keraguan dari warga sekitar. Mereka menilai jumlah siswa yang dilaporkan tidak sebanding dengan aktivitas pembelajaran yang terlihat di lapangan. Minimnya aktivitas belajar secara fisik memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil.

“Kalau benar jumlahnya sampai ribuan, aktivitasnya pasti terlihat ramai. Tapi ini tidak. Jadi wajar kalau masyarakat curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Jemput Bola, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Berikan Layanan Kesehatan Gratis dari Rumah ke Rumah

Sorotan semakin menguat karena operasional PKBM didukung oleh anggaran negara melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Besarnya jumlah siswa berbanding lurus dengan dana yang diterima, sehingga dugaan manipulasi data berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi.

Pemerhati kebijakan publik, Lambang Indra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa pihak pengelola seharusnya segera memberikan klarifikasi terbuka jika tidak terdapat pelanggaran.

“Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, sikap menghindari klarifikasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Sementara Pasal 18 ayat (2) mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Lepas Kontingen Pesparawi ke-V Tingkat Provsu

Dalam konteks ini, ketidakterbukaan justru berpotensi memperkeruh situasi dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

Desakan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit serta verifikasi lapangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keakuratan data sekaligus menjamin penggunaan dana BOSP tepat sasaran.

Transparansi dari pihak PKBM Aji Saka menjadi kunci meredam polemik. Keterbukaan data, kejelasan aktivitas pembelajaran, serta kesiapan menghadapi audit publik akan menjadi indikator utama dalam membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Aji Saka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar. Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik ini. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru