Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Mengamankan 130 Tersangka Pencuri Buah Dan Pemasok Narkoba di Area Perkebunan

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTIM/KOBAR, MEDIA-VIRAL.ID

Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (13/08/2024) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K.,dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H di hadapan awak media.

banner 600x600

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H mengatakan Dalam ungkap kasus tersebut dari bulan Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H menambahkaan juga saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku DY, S dan T dengan Tempat kejadian Perkara dikec. Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.

Baca Juga :  AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.” Tambah Kapolres

Baca Juga :  Terimah SK PPP Pasangan ST-CBK Siap Bertarung Pada Pilkada Mitra 2024

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kapolres. Laila (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru