Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Mengamankan 130 Tersangka Pencuri Buah Dan Pemasok Narkoba di Area Perkebunan

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTIM/KOBAR, MEDIA-VIRAL.ID

Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (13/08/2024) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K.,dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H di hadapan awak media.

banner 600x600

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H mengatakan Dalam ungkap kasus tersebut dari bulan Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H menambahkaan juga saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku DY, S dan T dengan Tempat kejadian Perkara dikec. Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.

Baca Juga :  Wakapolres Kobar Berikan Apreasiasi Kepada Personel Dalam Memberikan Pelayanan ke Masyarakat Secara Profesional dan Humanis

“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.” Tambah Kapolres

Baca Juga :  .

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kapolres. Laila (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru