Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG/BANTEN, MEDIA-VIRAL.ID

Lima pengedar sabu jaringan pengedar lintas provinsi berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di lokasi berbeda di Banten, Lampung dan Jawa Barat pada 24 Agustus 2024.

Kelima tersangka yang ditangkap, JA (40) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RI (30) dan FE (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, YU (54) warga Way Kanan, Lampung serta PE (29) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

banner 600x600

Dari kelima tersangka petugas 5 paket kecil dan 2 paket besar sabu, 2 timbangan digital serta 9 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini kelima tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini berawal Tim Opsnal menangkap tersangka JA di lokasi pemancangan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa (6/8).

Baca Juga :  Polres Kobar Menghadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Pemilihan Cabup/Cawabup Kobar Pilkada 2024 Dari KPU

“Dari tersangka JA diamankan 6 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI,” terang Kasatresnarkoba kepada media, Selasa 27 Agustus 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di rumahnya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui sabu yang dijual kepada JA didapat dari tersangka FE.

“FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket besar sabu serta timbangan digital,” kata AKP Bondan didampingi Kaurbinops Ipda Edi Suryadi.

Baca Juga :  2 Tahun Lebih Mandek! Jurnalis Dikeroyok di Majalengka, Polisi Bungkam – Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Dalam pemeriksaan, tersangka FE juga mengaku memperoleh sabu dari tersangka YU dan PE. Tanpa buang kesempatan, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki Tim Opsnal,” tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru