Senpi Ilegal Terungkap, AK-47 Dikubur dalam Tanah – Dua Tersangka di Aceh Diamankan, Satu DPO Masih Diburu

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita tergolong serius. Polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir peluru kaliber 7,62 mm. Senjata laras panjang tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah di wilayah Aceh Utara.

banner 600x600

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pengakuan Ketua Gapoktan Harapan Mukti Mesuji Lampung, Dana PUAP Rp.100 Juta Semua Macet Mulai dari 2013 Hingga Sekarang Sisa Rp.7 Juta Lagi

“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari pelaku berinisial B yang kini masih buron. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan menemukan senjata AK-47 yang diduga milik DPO tersebut.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, tas sandang, serta sepeda motor trail yang digunakan oleh para tersangka.

Dugaan sementara, para pelaku berencana membuat keributan dalam kegiatan masyarakat. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Pimpin Giat Sosialisasi Penyelesaian Masalah Perkebunan Sawit Buku Saku Bhabinkamtibmas

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO berinisial B masih terus dilakukan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.

Report By Chandra
8 April 2026

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru