Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net
Kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita tergolong serius. Polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir peluru kaliber 7,62 mm. Senjata laras panjang tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah di wilayah Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari pelaku berinisial B yang kini masih buron. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan menemukan senjata AK-47 yang diduga milik DPO tersebut.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, tas sandang, serta sepeda motor trail yang digunakan oleh para tersangka.
Dugaan sementara, para pelaku berencana membuat keributan dalam kegiatan masyarakat. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan aparat kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO berinisial B masih terus dilakukan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.
Report By Chandra
8 April 2026










