Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.net
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mengguncang PT Basic International Sumatera, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Sejumlah pekerja mengaku dipekerjakan tanpa kejelasan status hukum, bahkan hingga kini belum pernah menerima maupun menandatangani kontrak kerja dari pihak perusahaan.
Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang pekerja berinisial S. Ia menyebut dirinya bersama rekan-rekannya bekerja tanpa kepastian hubungan kerja yang sah sejak awal bekerja.

“Kami bekerja tanpa kepastian. Sampai sekarang tidak ada kontrak kerja yang kami terima atau tandatangani. Bahkan saat Lebaran pun kami tetap bekerja,” ungkap S dengan nada kecewa, Sabtu (11/04/2026).
Tak hanya soal kontrak, para pekerja juga mengungkap kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan mereka bekerja selama perayaan Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan tangkapan layar percakapan internal yang beredar, perusahaan menetapkan:
Tanggal 20 dihitung sebagai hari kerja normal (HK x1) dengan kompensasi sembako.
Tanggal 21 dan 22 dijanjikan upah tiga kali lipat (HK x3) serta pemberian sembako.
Namun, menurut S, realisasi di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan pengumuman tersebut. Hal ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan adanya praktik yang merugikan pekerja.
Jika dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan kepastian hubungan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dan diberikan kepada pekerja.
Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum status pekerja dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi atau hari raya keagamaan.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, kewajiban pembayaran kekurangan upah, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Investigasi
Kasus ini memicu desakan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun segera melakukan investigasi menyeluruh. Sebagai kawasan strategis nasional, KEK Sei Mangkei seharusnya menjadi contoh penerapan standar ketenagakerjaan yang adil dan transparan, bukan justru menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Basic International Sumatera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para pekerja. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Seruan untuk Keadilan
Para pekerja berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Dugaan skandal ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan di kawasan industri strategis nasional. (mediaviral.net)










