Skandal Ketenagakerjaan di KEK Sei Mangkei: Pekerja PT Basic Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Kontrak

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.net

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mengguncang PT Basic International Sumatera, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Sejumlah pekerja mengaku dipekerjakan tanpa kejelasan status hukum, bahkan hingga kini belum pernah menerima maupun menandatangani kontrak kerja dari pihak perusahaan.

Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang pekerja berinisial S. Ia menyebut dirinya bersama rekan-rekannya bekerja tanpa kepastian hubungan kerja yang sah sejak awal bekerja.

banner 600x600

“Kami bekerja tanpa kepastian. Sampai sekarang tidak ada kontrak kerja yang kami terima atau tandatangani. Bahkan saat Lebaran pun kami tetap bekerja,” ungkap S dengan nada kecewa, Sabtu (11/04/2026).

Tak hanya soal kontrak, para pekerja juga mengungkap kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan mereka bekerja selama perayaan Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan tangkapan layar percakapan internal yang beredar, perusahaan menetapkan:

Tanggal 20 dihitung sebagai hari kerja normal (HK x1) dengan kompensasi sembako.

Tanggal 21 dan 22 dijanjikan upah tiga kali lipat (HK x3) serta pemberian sembako.

Baca Juga :  Kapolres Lamandau Pimpin Pelaksanaan Sertijab 3 Kabag dan Kapolsek Lamandau di Aula Tantya Sudirajati Polres Lamandau

Namun, menurut S, realisasi di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan pengumuman tersebut. Hal ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan adanya praktik yang merugikan pekerja.

Jika dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan kepastian hubungan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dan diberikan kepada pekerja.

Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum status pekerja dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi atau hari raya keagamaan.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, kewajiban pembayaran kekurangan upah, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sebanyak 312 Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Sekabupaten OKU Timur Dilantik

Desakan Investigasi

Kasus ini memicu desakan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun segera melakukan investigasi menyeluruh. Sebagai kawasan strategis nasional, KEK Sei Mangkei seharusnya menjadi contoh penerapan standar ketenagakerjaan yang adil dan transparan, bukan justru menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Basic International Sumatera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para pekerja. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

Seruan untuk Keadilan

Para pekerja berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Dugaan skandal ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan di kawasan industri strategis nasional. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru