Sukabumj, Jawa Barat — MediaViral.net
Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Babakan, Desa Sekarjaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu kemarahan publik. Praktik pertambangan tanpa izin ini diduga berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari tindakan aparat penegak hukum (APH).
Nama Wawi disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan aktivitas tambang lubang emas sekaligus memiliki pabrik penggilingan (gelondongan) emas ilegal di kediamannya. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Diduga Dibiarkan, APH Disorot
Warga menilai aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran yang dipicu oleh kepentingan tertentu.
“Kalau tidak ada pembiaran, seharusnya tambang ini sudah lama ditutup. Jangan sampai ada kesan aparat ikut membekingi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan aktivitas tersebut.
Lubang Tambang Mengancam Nyawa
Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa lubang tambang memiliki kedalaman mencapai 120 hingga 150 meter dan tersebar di sejumlah titik, bahkan disebut hampir setiap rumah memiliki aktivitas penggilingan emas.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena:
Struktur tanah menjadi labil dan rawan longsor
Risiko kecelakaan kerja tinggi, bahkan memakan korban jiwa setiap tahun
Potensi longsor meningkat saat musim hujan
Kerusakan lingkungan semakin meluas
“Setiap tahun ada korban meninggal di dalam lubang. Ini sangat berbahaya,” tegas warga.
Dugaan Beking Oknum dan Ormas
Selain persoalan legalitas, isu yang lebih serius turut mencuat. Aktivitas tambang ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat dan kelompok tertentu.
Nama Wawi kembali disorot sebagai pihak yang diduga memiliki kendali kuat atas aktivitas tambang dan pabrik gelondongan emas tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut sulit ditemui oleh awak media, meski telah beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi.
Ancaman Hukum Jelas, Tapi Seolah Tak Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
Selain melanggar hukum, dampak ekologis yang ditimbulkan juga tidak main-main, mulai dari pencemaran air tanah hingga rusaknya ekosistem.
Desakan Keras ke Pemerintah dan APH
Masyarakat mendesak:
Penutupan total tambang emas ilegal di Kecamatan Simpenan
Investigasi terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dan ormas
Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu
Evaluasi pengawasan dari dinas pertambangan dan instansi terkait
Warga menegaskan, jika tidak segera ditindak, aktivitas ini akan terus mengancam keselamatan dan merusak lingkungan secara masif.
Publik Menunggu Ketegasan
Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, hingga tingkat pusat.
Apakah tambang emas ilegal ini akan benar-benar ditutup, atau justru terus dibiarkan hingga memakan korban berikutnya?
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (mediaviral.net)










