Tambang Emas Ilegal Sukabumi Diduga Kebal Hukum, Warga Soroti Peran APH

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumj, Jawa Barat — MediaViral.net

Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Babakan, Desa Sekarjaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu kemarahan publik. Praktik pertambangan tanpa izin ini diduga berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari tindakan aparat penegak hukum (APH).

Nama Wawi disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan aktivitas tambang lubang emas sekaligus memiliki pabrik penggilingan (gelondongan) emas ilegal di kediamannya. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

banner 600x600

Diduga Dibiarkan, APH Disorot

Warga menilai aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran yang dipicu oleh kepentingan tertentu.

“Kalau tidak ada pembiaran, seharusnya tambang ini sudah lama ditutup. Jangan sampai ada kesan aparat ikut membekingi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lampung Jihan Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Pelayanan dan Infrastruktur

Lubang Tambang Mengancam Nyawa

Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa lubang tambang memiliki kedalaman mencapai 120 hingga 150 meter dan tersebar di sejumlah titik, bahkan disebut hampir setiap rumah memiliki aktivitas penggilingan emas.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena:

Struktur tanah menjadi labil dan rawan longsor

Risiko kecelakaan kerja tinggi, bahkan memakan korban jiwa setiap tahun

Potensi longsor meningkat saat musim hujan

Kerusakan lingkungan semakin meluas

“Setiap tahun ada korban meninggal di dalam lubang. Ini sangat berbahaya,” tegas warga.

Dugaan Beking Oknum dan Ormas

Selain persoalan legalitas, isu yang lebih serius turut mencuat. Aktivitas tambang ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat dan kelompok tertentu.

Nama Wawi kembali disorot sebagai pihak yang diduga memiliki kendali kuat atas aktivitas tambang dan pabrik gelondongan emas tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut sulit ditemui oleh awak media, meski telah beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi.

Ancaman Hukum Jelas, Tapi Seolah Tak Berlaku

Baca Juga :  Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas, Kapolres Kobar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

Selain melanggar hukum, dampak ekologis yang ditimbulkan juga tidak main-main, mulai dari pencemaran air tanah hingga rusaknya ekosistem.

Desakan Keras ke Pemerintah dan APH

Masyarakat mendesak:

Penutupan total tambang emas ilegal di Kecamatan Simpenan

Investigasi terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dan ormas

Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu

Evaluasi pengawasan dari dinas pertambangan dan instansi terkait

Warga menegaskan, jika tidak segera ditindak, aktivitas ini akan terus mengancam keselamatan dan merusak lingkungan secara masif.


Publik Menunggu Ketegasan

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, hingga tingkat pusat.

Apakah tambang emas ilegal ini akan benar-benar ditutup, atau justru terus dibiarkan hingga memakan korban berikutnya?

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru