Tambang Emas Ilegal Sukabumi Diduga Kebal Hukum, Warga Soroti Peran APH

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumj, Jawa Barat — MediaViral.net

Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Babakan, Desa Sekarjaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu kemarahan publik. Praktik pertambangan tanpa izin ini diduga berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari tindakan aparat penegak hukum (APH).

Nama Wawi disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan aktivitas tambang lubang emas sekaligus memiliki pabrik penggilingan (gelondongan) emas ilegal di kediamannya. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

banner 600x600

Diduga Dibiarkan, APH Disorot

Warga menilai aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran yang dipicu oleh kepentingan tertentu.

“Kalau tidak ada pembiaran, seharusnya tambang ini sudah lama ditutup. Jangan sampai ada kesan aparat ikut membekingi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus Kasus Korupsi P3K

Lubang Tambang Mengancam Nyawa

Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa lubang tambang memiliki kedalaman mencapai 120 hingga 150 meter dan tersebar di sejumlah titik, bahkan disebut hampir setiap rumah memiliki aktivitas penggilingan emas.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena:

Struktur tanah menjadi labil dan rawan longsor

Risiko kecelakaan kerja tinggi, bahkan memakan korban jiwa setiap tahun

Potensi longsor meningkat saat musim hujan

Kerusakan lingkungan semakin meluas

“Setiap tahun ada korban meninggal di dalam lubang. Ini sangat berbahaya,” tegas warga.

Dugaan Beking Oknum dan Ormas

Selain persoalan legalitas, isu yang lebih serius turut mencuat. Aktivitas tambang ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat dan kelompok tertentu.

Nama Wawi kembali disorot sebagai pihak yang diduga memiliki kendali kuat atas aktivitas tambang dan pabrik gelondongan emas tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut sulit ditemui oleh awak media, meski telah beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi.

Ancaman Hukum Jelas, Tapi Seolah Tak Berlaku

Baca Juga :  Menyambut Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 Polres OKI Lakukan Bedah Rumah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

Selain melanggar hukum, dampak ekologis yang ditimbulkan juga tidak main-main, mulai dari pencemaran air tanah hingga rusaknya ekosistem.

Desakan Keras ke Pemerintah dan APH

Masyarakat mendesak:

Penutupan total tambang emas ilegal di Kecamatan Simpenan

Investigasi terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dan ormas

Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu

Evaluasi pengawasan dari dinas pertambangan dan instansi terkait

Warga menegaskan, jika tidak segera ditindak, aktivitas ini akan terus mengancam keselamatan dan merusak lingkungan secara masif.


Publik Menunggu Ketegasan

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, hingga tingkat pusat.

Apakah tambang emas ilegal ini akan benar-benar ditutup, atau justru terus dibiarkan hingga memakan korban berikutnya?

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru